PL Pengadaan Kenderaan Dinas di Pemkab Nias Sudah Masuk Ke tahap Pemberkasan

Medan (SIB)
Mengenai PL (Penunjukan Langsung) pengadaan kenderaan dinas di Pemkab Nias sudah masuk ke tahap pemberkasan di KPPU Pusat. Ini untuk menilai apakah memang di dalam pemberkasan itu alat-alat kelengkapan buktinya ada atau sudah lengkap betul, untuk bisa dimajukan dalam proses pemeriksaan pendahuluan.

Demikian penjelasan Kepala KPPU RI Perwakilan Medan Verry Iskandar kepada SIB di kantor KPPU Medan, Selasa (15/1).

Dia mengatakan, dalam proses pemberkasan tersebut ada jangka waktunya, mungkin kurang lebih 30 hari kerja atau sampai pertengahan Pebruari nanti, baru ada kabar apakah pemberkasan itu bisa dilanjutkan atau tidak. “Karena dugaan sementara lebih ke arah penunjukan langsung yang sifatnya vertical langsung kepada pelaku usaha,” katanya.

Dia juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pelaku usaha yang menyuplai barang tersebut juga akan dimintai keterangan oleh KPPU. “Di pemberkasan tersebut, kita mencoba mendapatkan dokumen-dokumen terkait dan bagian pengadaannya ini dapat koperatif dengan KPPU. Artinya jangan sampai kemudian kita dapat data sepihak dari pihak lain, termasuk kita dengar keterangan dari masing-masing pihak baik pelapor maupun yang dilaporkan,” terangnya.

Sampai sejauh ini, menurut dia, yang sudah diundang oleh KPPU Medan terkait PL pengadaan kenderaan dinas di Kabupaten Nias antara lain, Bagian Umum dan Bagian Hukum Pemkab Nias.

“Dan kita juga masih belum mendapatkan dokumen lebih lengkap dari pihak panitia karena kata mereka masih diperiksa secara simultan oleh Kejari Gunungsitoli. Jadi dokumennya masih ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, kita juga akan mentelusuri lagi apakah prosesnya sudah selesai di sana,” kata dia.

KPPU berharap dalam awal Januari ini seluruh dokumen tambahan itu mudah-mudahan segera diperoleh dari pihak panitia. Karena sampai saat ini panita belum ada memberikan tambahan dokumen. “Ini penting nanti menjadi bahan laporan kita, sebagai analisis kita, sebagai perbandingan apakah memang yang dilaporkan itu benar atau tidak. Artinya ini untuk kepentingan mereka sendiri sebagai kounter isu dari laporan yang kita peroleh dari masyarakat,” paparnya.

Dengan selesainya pemberkasan itu pada pertengahan Pebruari mendatang, lanjut dia, maka KPPU akan melihat apakah sudah layak masuk ke pemeriksaan pendahuluan atau tidak. “Kalau tidak, rekomendasinya kemana akan kita lihat nanti, apakah ini ada kewenangan KPPU juga atau instansi terkait lainnya,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, hingga kini ada kurang lebih 29 laporan yang masih aktif untuk ditangani oleh KPPU Medan terkait dugaan pelanggaran praktek persaingan usaha di Sumut dari sejak tahun 2007, yang penanganannya di tahun 2008 tetap berlanjut. “Dan sampai saat ini kita tetap terbuka menerima laporan baik itu dari masyarakat maupun pelaku usaha yang mengetahui dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 tentang pelarangan semua praktek monopoli maupun praktek persaingan usaha tidak sehat di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya. (M35/c) (SIB, 16 Januari 2008)

Leave a Comment

NOTE - You can use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>