Remaja Tereksploitasi Industri Rokok

Sunday, January 6, 2008
By susuwongi

Oleh: Zakiyah dan Listyorini 

JAKARTA, Investor Daily — Remaja Indonesia telah terekploitasi oleh industri rokok. Data yang dilansir Global Youth Tobacco Survey (GYTS) menyebutkan, 34% remaja usia SMP pernah merokok. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, dua dari sepuluh pelajar di Indonesia mencoba merokok sejak mereka berusia di bawah 10 tahun. Padahal, berbagai survei membuktikan tingkat kematian (mortalitas) akibat rokok dari tahun ke tahun terus meningkat.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),  setiap tahunnya 5 juta orang di dunia meninggal karena rokok dan pada 2030 diperkirakan mencapai 10 juta orang per tahun. Selain itu, rokok sangat dekat dengan narkoba yang akan mengancurkan masa depan generasi penerus bangsa. Sayangnya, pemerintah RI masih setengah hati dalam mengatasi bahaya rokok. Iklan-iklan rokok masih dibiarkan bebas terpampang di sejumlah jalan protokol, media cetak, dan televisi. Industri rokok juga gencar menyeponsori pergelaran musik dan event olah raga yang digemari anak muda. Lebih memprihatinkan lagi, pemerintah RI belum meratifikasi kerangka kerja konvensi pengendalian tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) yang bertujuan menurunkan konsumsi tembakau, padahal seluruh negara Asean (kecuali Indonesia) telah menandatangani FCTC. Demikian rangkuman Investor Daily dari wawancara dengan Ketua Tobacco Control Support Center Widyastuti Soerojo, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dr Marius Wijayarta, Ketua Yayasan Nurani Dunia Imam Prasodjo, Ketua Organisasi Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Nita Yudi, mantan Ketua GYTS yang kini menjadi Direktur Pengendalian Penyakit Menular Langsung Departemen Kesehatan (Depkes) dr Tjandra Yoga, dan Direktur Kesehatan Lingkungan Depkes dr Wan Alkadri di Jakarta, Jumat (4/1). Menurut Tjandra Yoga, prevalensi perokok usia SMP di Jakarta mencapai 34%, Bekasi 33%, dan Medan 34,9%. Jumlah ini lebih tinggi dari perokok usia remaja di Bhutan (negeri sebelah barat India) sekitar 20%, dan Bangladesh di bawah 10%. Sementara itu, prevalensi perokok pasif usia remaja di Jakarta sekitar 66,8% karena tinggal serumah dengan orang yang merokok dan 81,6% remaja tercemar asap rokok di luar rumah. Industri rokok sangat memanfaatkan berbagai aktivitas remaja untuk promosi produknya. Hal itu dibuktikan dengan bocornya memo internal dari industri rokok yang menyebutkan, pasar rokok untuk kaum remaja menjadi faktor penting keberlangsungan industri tersebut. Jika para remaja tidak merokok, industri akan bangkrut karena ketiadaan generasi penerus perokok aktif. Industri rokok sangat lihai memikat remaja dengan berbagai iklan yang kini menjadi ikon bahasa pergaulan. Nita Yudi mengatakan, jumlah perokok usia muda terus meningkat karena pergaulan dan masih banyak area publik yang tidak memberlakukan area bebas rokok. “Ruang free smoking hanya display saja,” kata dia. Sebenarnya, kawasan bebas rokok masuk dalam kerangka kerja FTCT, namun Indonesia belum meratifikasi hal itu. 

FCTC

Menurut Widyastuti Soerojo, Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia yang tidak meratifikasi FCTC, “Kendati demikian, hingga saat ini suara penolakan terhadap FCTC tetap kuat,” ujarnya. Substansi utama dari konvensi FCTC adalah mengatur sistem secara berkala untuk menurunkan kadar nikotin dalam rokok dengan menaikkan cukai rokok dan membatasi area bebas rokok. Dengan sistem ini, diharapkan populasi konsumen rokok akan terkikis. FCTC telah disetujui 168 negara anggota WHO pada Mei 2003. Pada 2005 konvensi itu dijadikan hukum internasional, sebanyak 62 negara telah meratifikasinya. Menurut Tuti, Indonesia belum meratifikasi konvensi itu karena terjadi pro dan kontra hingga batas waktu berakhir. Lima departemen, yakni Departemen Perdagangan, Departemen Keuangan, Departemen Industri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Departemen Pertanian secara tegas menolaknya. Departemen Kesehatan, kata dia, bersama para LSM kemudian menyusun draf RUU Pengendalian Dampak Tembakau pada 2004. Dua tahun lebih RUU itu terkatung-katung dan akhirnya badan legislatif MPR membahasnya pada Juni 2007. Rapat yang diselenggarakan melalui mekanisme pemungutan suara (voting) itu akhirnya memutuskan tidak menyetujui RUU Pengendalian Dampak Tembakau masuk ke dalam Prolegnas 2008. Menurut Tuti, baik pemerintah maupun wakil rakyat tidak berkeinginan meratifikasi konvensi FCTC. “ Di dunia internasional, Indonesia dikenal sebagai negara yang pemerintahannya tidak memperhatikan dan mendukung hak asasi manusia untuk hidup sehat,” katanya. Ia menilai, ada komitmen khusus antara entitas politik dan indutri rokok, apalagi menjelang pemilu. Pengalaman menunjukkan, kampanye partai politik seringkali disponsori pengusaha rokok, bahkan saat kampanye dibagikan rokok secara gratis kepada masa pendukung partai tersebut. Selama 40 tahun terakhir, kata dia, jumlah lahan tembakau berkurang. Ironisnya, produksi rokok naik tujuh kali lipat dari 35 miliar batang pada 1961 menjadi 220 miliar batang pada 2006. Jadi, anggapan bahwa rokok mensejahterakan petani sama sekali salah. Di sisi lain, belanja orang miskin terhadap rokok pada 2004 sebesar 11% dari total belanja mereka. Sedangkan orang kaya hanya 9,7%. Marius Wijayarta berpendapat, pemerintah RI harus segera meratifikasi FCTC untuk melindungi rakyatnya dari dampak buruk rokok, baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi. “Pemerintah seperti belum sadar akan dampak buruk rokok bagi kesehatan dan produktivitas kerja rakyatnya. Biaya kesehatan akibat rokok mencapai lima kali lipatnya pendapatan negara dari cukai rokok,” ujarnya. Sementara itu, Imam Prasojo mengatakan, pemerintah tidak mempunyai visi dan kepedulian untuk melindungi rakyatnya, khususnya generasi muda yang bakal menjadi penerus bangsa. Sangat disayangkan jika generasi muda Indonesia teracuni oleh rokok  dan mati dengan sia-sia. 

Terbanyak di Asia

The Asean Tobacco Control Report Card dalam laporannya tahun 2007 menyebutkan, jumlah perokok di Asean mencapai 124,69 juta orang dan   Indonesia menyumbang perokok terbesar dengan jumlah 57,56 juta(46,16%) perokok. Negara Asean tercatat sebagai penyumbang kematian hampir 20%, dan Indonesia merupakan yang terbesar. Sementara itu survei WHO tentang prevalensi merokok di Asia juga menunjukkan bahwa perokok di Indonesia, khususnya pria, paling tinggi mencapai 69%, melebihi Tiongkok (53,4%), India (29,4%), dan Thailand (39,3%). Dr Tjandra mengingatkan, asap rokok mengandung sekitar 4 ribu bahan kimia seperti nikotin, CO, No, HCN, NH4 yang membahayakn kesehatan. Sementara itu, tar mengandung bahan karsinogen penyebab kanker sedangkan nikotin merupakan bahan adiktif yang menimbulkan kecanduan.  Kebiasaan merokok telah terbukti berhubungan dengan sedikitnya 25 jenis penyakit pada berbagai organ tubuh antara lain kanker saluran pernafasan hinga paru, kandung kemih, brokitis kronik, dan penyakit pembuluh darah. Dari sejumlah penyakit itu kematian terbesar terkena kanker paru (87%) dan bronkitis kronik (82%). Menurut dr Wan Alkadri, rokok produksi Indonesia paling membahayakan bagi kesehatan karena mengandung cengkih. Pembakaran rokok membuat cengkih teroksidasi menghasilkan senyawa iuginol yang mengandung senyawa anastetik (zat bius) yang menimbulkan efek ketagihan dan membahayakan paru-paru dan liver.  ‘’Sekarang, di AS, sebanyak 8 negara bagian menolak rokok Indonesia karena mengandung cengkeh,’’jelasnya.  Di Tiongkok, Brasil, Nigeria, Bangladesh dan India, kata dia,  pemerintahnya berhasil memindahkan investasi industri rokok ke sektor lain sambil memberlakukan tarif cukai yang tinggi. Dengan cukai tinggi, harga rokok tidak lagi terjangkau penduduk miskin sehingga populasi konsumen rokok dapat ditekan. ***

Sumber: http://www.investorindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=47534 

Leave a Reply

Comment spam protected by SpamBam

Kalender Berita

January 2008
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031