KPK Didesak Usut Penyimpangan APBD Nisel
Gunungsitoli, WASPADA Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2005-2006 senilai Rp. 254 miliar.
Desakan itu disampaikan Direktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Gerakan Pemberantasan Korupsi/Diskriminasi (LPM-GARANSI), Y. Restu Gulo, SH didampingi Ketua Umum LPM Garansi Kabupaten Nias Selatan, Suasana Dachi, SH kepada Waspada di Sekretariat LPM Garansi Jl. Diponegoro No. 118 Gunungsitoli, Selasa (14/11).
Kedua aktifis yang dikenal sangat vokal membela kepentingan masyarakat Nias dan Nisel mengungkapkan sebagaimana data yang diperoleh LPM Garansi yakni hasil audit BPK RI No. 68/S/XIV.1/03/2007 tanggal 16 Maret 2007 APBD Nias Selatan 2005-2006 sebesar Rp254.000.000 dengan realisasi Rp135.586.744.490 terdapat sejumlah penggunaan APBD yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh BPK RI telah menugaskan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia, SH. MH untuk membuat pertanggungjawaban, akan tetapi belum ada pertanggungjawaban kepada publik dan terlebih kepada DPRD Nias Selatan.
Bahkan menurut hasil audit BPK RI penggunaan APBD Nisel TA 2007 periode April sampai Oktober 2007 ditemukan penggunaan anggaran sebesar 60 persen fiktif. Beberapa temuan BPK RI pada penggunaan anggaran antara lain pembebasan lahan kantor Bupati Nias Selatan sebesar Rp.3 miliar, biaya penyertaan modal pada Dinas Pendidikan sebesar Rp10 miliar, belanja pelayanan publik Rp100 juta, biaya operasi dan pemeliharaan Setdakab Nias Selatan Rp14 miliar lebih. Sejumlah anggaran ini pada saat audit yang dilakukan oleh BPK RI tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Nias Selatan.
Melihat kondisi penyimpangan penggunaan APBD Nias Selatan TA 2005-2006 sangat merugikan negara dan terlebih-lebih masyarakat Nias Selatan diminta keseriusan KPK untuk segera mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan para pejabat di Pemkab Nias Selatan. Menurut mereka berdua dalam waktu dekat bersama-sama dengan elemen masyarakat Nias Selatan yang dikoordinir oleh LPM Garansi Kabupaten Nias Selatan akan menyampaikan laporan penyimpangan penggunaan APBD ini kepada KPK di Jakarta, kata Suasana Dachi, SH.
Selain dari penyimpangan APBD, sejumlah kebijakan pejabat teras Pemkab Nisel yang meresahkan dan merugikan masyarakat Nisel antara lain pembebasan lahan diwarnai dengan intimidasi terhadap warga untuk pembangunan bandar udara Teluk Dalam dengan memberikan ganti rugi hanya Rp1.000, per meter.
Dalam hal ini kata Dachi, dirinya telah mendapat kuasa dari masyarakat pemilik tanah lahan bandar udara yang merasa dirugikan dan keberatan atas ganti rugi tersebut yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat kecil. Khusus pada pembebasan lahan Bandar Udara Teluk Dalam yang terletak di Desa Hilimaenamolo, Kabupaten Nias Selatan pihaknya akan menyurati Bupati dan BPN Nias Selatan untuk tidak menerbitkan izin dan sertifikat lahan bandar ud ara dimaksud sebelum meluruskan harga ganti rugi tanah sesuai dengan keputusan Pemkab Nias Selatan.
Sebenarnya masyarakat sangat mendukung pembangunan Bandar Udara tersebut tapi sangat disayangkan cara pembebasannya oleh tim yang ditugaskan Pemkab Nisel tidak transparan serta tidak memenuhi prosedural sebagaimana layaknya, tandas Dachi yang juga mantan tim sukses SBY JK pada Pilpres 2004.
Ditambahkan Y Restu Gulo, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Nias Selatan TA 2007 sebesar Rp13 miliar yang dialokasikan di 54 sekolah dasar masing-masing Rp250 juta diduga keras telah menjadi bisnis pejabat teras Pemkab Nias Selatan dengan melanggar keputusan Mendiknas No. 4 Tahun 2007 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 643/C/Dirjen/2007 tentang pedoman penggunaan Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan. (a35) (Waspada, 15 November 2007)