Ketua DPW PBB Sumut Drs H Banuaran Ritonga: Tapanuli tak Layak Jadi Provinsi

Monday, February 5, 2007
By nias

Medan, (Analisa)

Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Sumut Drs H Banuaran Ritonga menegaskan, ditinjau dari berbagai aspek (historis, luas wilayah dan jumlah penduduk), Tapanuli belum layak dimekarkan menjadi sebuah provinsi baru.

“Dipandang dari segi historis, Tapanuli terbentuk berdasarkan satu Karesidenan yaitu Tapsel, Taput dan Nias. Jadi tanpa melibatkan Tapsel dan Nias, Tapanuli belum layak dibentuk menjadi provinsi,” tandas Banuaran kepada wartawan di DPRD Sumut.

Selain itu, katanya, mengacu kepada luas wilayah, kabupaten/kota yang menolak pembentukan Provinsi Tapanuli jauh lebih luas wilayahnya dibandingkan dengan kabupaten/ kota yang mendukung Provinsi Tapanuli.

Luas wilayah yang menolak Provinsi Tapanuli (Tapsel 12138,30 km, Madina 6618, 79, Padangsidimpuan 140,00, Nias 3495,39 km. Luas total 22392,48 km). Luas wilayah yang mendukung (Taput 3726,52, Tobasa 2474,40, Humbang Hasundutan 2335, 33, Samosir 2069,05, Tapteng 2188,00, Sibolga 10,77, Nisel 1825,20 km. Luas total 14269,20 km).

Dari segi jumlah penduduk, kabupaten/kota yang menolak Provinsi Tapanuli juga jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mendukung Provinsi Tapanuli.

JUMLAH PENDUDUK
Jumlah penduduk yang menolak Provinsi Tapanuli (Tapsel 626.702 orang, Madina 386.150, Nias 441. 807, Padangsidimpuan 177. 499. Total penduduk 1.632. 158 orang). Sementara jum lah penduduk yang mendukung Provinsi Tapanuli (Taput 256.201 orang, Tobasa 158.677, Humbahas 152.977, Samosir 131.073, Tapteng 283.035, Sibolga 88.717, Nisel 288.233. Total penduduk 1.358.933 orang).

Banuara menekankan, karena luas dan jumlah penduduk Kabupaten/ Kota yang menolak jauh lebih banyak serta berdasarkan pertimbangan historis (karesidenan), maka kalaupun hendak dipaksakan juga, sebaiknya jangan menggunakan nama Tapanuli. “Gunakan saja nama Tapanuli bahagian Utara,” katanya.

Dipandang dari segi sosial-budaya pun, tidak dimungkinkan Tapsel dan Nias akan mau bergabung dengan Provinsi Tapanuli, tambahnya.

Lebih jauh dikatakannya, pembentukan/pemekaran daerah haruslah memenuhi pertimbangan tertentu sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang berbunyi, daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggarakannya otonomi daerah.

Mengacu pada bunyi Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Tapanuli belum layak dimekarkan menjadi provinsi baru,” tegas Banuaran, yang juga Ketua Lembaga Peduli Tapsel.

Pada bahagian lain pihak-pihak yang mendukung pembentukan Provinsi Tapanuli, juga masih ‘berkelahi’ soal di mana letak ibukota Provinsi Tapanuli.

DPRD Taput mengusulkan Silangit, Samosir ingin di Siborong-borong, DPRD Sibolga minta di Sibolga, Tapteng maunya di Pandan. “Jadi di antara pihak-pihak yang mendukung saja belum ada titik temu dan kesepakatan soal ibukota Tapanuli,” kata Banuaran, yang juga Sekretaris FPPP DPRD Sumut. (sug)

Leave a Reply

Kalender Berita

February 2007
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728