Ternyata PDIP Tak Ikut Gugat Hasil Pileg di Nias Selatan ke MK
NIASONLINE, JAKARTA – Meski menjadi salah satu partai yang merasa dirugikan akibat berbagai kecurangan pada pelaksanaan Pileg di Nias Selatan, ternyata partai PDI-Perjuangan tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Hingga batas waktu yang ditetapkan MK pada Senin (12/5/2014) tengah malam, dokumen gugatan terkait pileg di Nias Selatan tidak ada yang diserahkan.
“Tidak (menggugat, red). Tim Hukum DPP tidak mengajukan walau tiga caleg DPR RI kita menyampaikan pengaduan ke Tim Hukum untuk menggugat ke MK,†ujar sumber di internal PDIP Perjuangan Nias Online, Selasa (13/5/2014).
Tak hanya dari caleg DPR RI, caleg dari kabupaten pun mengajukan usulan yang sama agar menggugatnya ke MK, namun DPP berkeras tidak melakukannya.
Dia mengatakan, kini mereka hanya berharap pada gugatan beberapa partai lain terkait pileg Nias Selatan yang fokus untuk menuntut digelarnya pemungutan suara ulang (PSU).
Sampai berita ini ditayangkan, konfirmasi dari Ketua Tim Hukum DPP PDIP Trimedya Pandjaitan tidak berhasil didapatkan. Pesan singkat yang dikirimkan sejak pagi tidak berbalas. Nias Online juga berusaha menghubungi petinggi PDIP Arif Wibowo, namun gagal.
Beberapa informasi menyebutkan, tidak digugatnya kecurangan pileg di Nias Selatan yang terang-terangan merugikan banyak partai, termasuk PDIP, terkait dengan persaingan internal caleg partai itu.
Sebelumnya, dalam aksi protes 11 parpol di Nias Selatan yang digelar di Jakarta, pengurus PDIP Nias Selatan turut dalam aksi tersebut dan mengadukan berbagai kecurangan di KPU, Bawaslu dan DKPP. Pada saat itu, bersama partai lainnya menyatakan akan menggugat hasil pileg Nias Selatan ke MK.
Bahkan, dalam sebuah diskusi di Jakarta, caleg asal Nias di Dapil II Yasonna Laoly mempertanyakan hasil perolehan suara di Nias Selatan. Kata dia, ada tiga kecamatan dimana partainya mendapatkan nol suara padahal ketiga kecamatan itu, termasuk Nias Selatan keseluruhan merupakan basis PDIP.
Gugatan NasDem
Sementara itu, Partai NasDem secara resmi memasukkan gugatan atas hasil pileg khususnya pada tingkat DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Provinsi Sumatera Utara.
“Kami jadi menggugat. Gugatan sudah dimasukkan untuk perolehan suara di kabupaten dan provinsi Sumut,†ujar caleg NasDem yang juga anggota DPRD Sumut Restu Kurniawan Sarumaha kepada Nias Online pada Senin (12/5/2014) malam saat sedang mendaftarkan gugatan partainya di MK.
Dia menjelaskan, khusus untuk suara Partai NasDem untuk tingkat provinsi, kehilangan sekitar 10.000 suara.
Dia juga mengatakan, sampai saat ini belum diketahui berapa partai yang menggugat ke MK. Namun, beberapa partai lainnya yang sudah memasukkan gugatan, di antaranya, Partai Hanura, Golkar, Demokrat dan PBB. (en)
Wao kecewa dong ormas dan tokoh nias yg unjuk rasa minggu lalu. di KPU pusat