Ini Dia Syarat Sandang Gelar Profesor

Friday, February 28, 2014
By susuwongi

Ilustrasi | IST

Ilustrasi | IST

NIASONLINE, JAKARTA – Akhir-akhir ini publik ‘digegerkan’ dengan informasi dan pemakaian gelar Profesor oleh penyanyi dangdut Rhoma Irama. Dalam baliho bakal calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di salah satu wilayah di Jakarta, tertulis kata “Prof.” di depan namanya.

Sontak, penggunaan gelar itu menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, selain belum pernah sebelumnya Rhoma Irama menggunakan gelar itu, publik juga mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjabat sebagai guru besar/dosen tetap di salah satu universitas di dalam negeri maupun di luar negeri.

Lalu, seperti apa sih sebenarnya syarat untuk mendapatkan gelar akademis tertinggi tersebut?

Di sela acara silaturahmi Presiden dan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi di Jakarta, Kamis (28/2/2014), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjelaskan persyaratannya.

Dia menegaskan, syarat dasar untuk mendapatkan gelar Profesor itu, haruslah bergelar Doktor (Strata III).

“Guru besar atau profesor di Indonesia itu sangat jelas aturan mainnya. Harus Doktor,” tegas M. Nuh seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Jum’at (28/2/2014).

Institusi pemberi gelar Profesor tersebut, jelas dia, juga harus memiliki status akademik yang jelas.
Lalu, sebelum ditetapkan, sang calon guru besar juga harus menyampaikan hasil karya berupa penelitian atau karya lainnya. Tak hanya itu, kelayakan hasil karya tulis tersebut juga masih harus mendapat penilaian oleh Kemendikbud

“Setelah itu baru bisa ditetapkan apakah dia layak atau tidak menyandang gelar guru besar,” terang M. Nuh.
Dia juga mengingatkan, seorang guru besar, lazimnya merupakan dosen yang mengajar di perguruan tinggi tertentu.
Dengan itu, maka setiap yang ditetapkan menjadi guru besar pasti memiliki riset dan karya tulis.

Lalu, bagaimana dengan gelar Profesor yang ditetapkan di luar negeri? M. Nuh mengatakan, gelar yang didapatkan dari luar negeri tersebut harus disetarakan lebih dahulu sebelum dipakai di Indonesia.

Dalam penyetaraan tersebut, yang dipertimbangkan di antaranya, akreditasi institusi/perguruan tinggi dan kurikulum yang dipakai. Bila sudah sesuai dengan standar Indonesia, baru dilakukan penyetaraan.

“Sama halnya seperti sarjana atau insinyur dari luar negeri, guru besar juga harus melewati yang namanya penyetaraan,” papar dia.

Rhoma Irama sendiri mengakui gelarnya tersebut. Dalam penjelasan kepada media massa beberapa waktu lalu, mengklaim mendapatkan gelar itu dalam bentuk honoris causa dari American University of Hawaii pada tahun 2005.

Dia menjelaskan, saat itu tiga orang profesor dari universitas tersebut datang ke Taman Mini Indonesia Indah. Gelar guru besar itu, kata dia, diberikan dalam bidang musik dangdut yang digelutinya.

“Mereka yang memberi gelar kerena menilai Rhoma ialah guru besar musik, jadi diberi gelar Professor In Music,” ujar Rhoma.

Rhoma mengaku, selama ini tidak menggunakan gelar itu di depan namanya. Dia mengaku merasa risih dengan sebutan profesor dan memilih menggunakan namanya sendiri tanpa embel-embel gelar itu.

Namun, beberapa sumber menyebutkan, status universitas pemberi gelar tersebut tidak jelas.
Tidak lama setelah kasus ini mencuat, sejumlah baliho Rhoma Irama di berbagai wilayah langsung menghilang.

Sanksi Pidana

Penggunaan gelar akademis secara tidak sah, selain memengaruhi kredibilitas penyandangnya, juga bisa berkonsekuensi sanksi hukum.

M. Nuh mengatakan, pengguna gelar akademis yang sembarangan, dapat dikenaik sanksi pidana. Hal itu sudah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Sanksi pidana penggunaan gelar akademis yang tidak sesuai tersebut diatur dalam pasal 68 UU ayat dua dan empat. Isinya yakni,

“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sedangkan ayat keempat berbunyi demikian,

“Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” (en)

11 Responses to “Ini Dia Syarat Sandang Gelar Profesor”

Leave a Reply

Kalender Berita

February 2014
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728