Seleksi Diperketat, Ini 9 Modus Kecurangan Pada Seleksi CPNS
Namun, bagi banyak orang, penerimaaan kali ini hanya akan mengulang kebiasan kecurangan lama yang identik dengan seleksi CPNS.
Masa seleksi CPNS biasanya menjadi masa ‘perjuangan’ bagi yang mau jadi PNS. Istilah ‘perjuangan’ sudah lazim karena sesuai kenyataan selama ini di benak publik, ‘masuk PNS itu tidak mungkin gratis.’ Permainan uang bisa mencapai puluhan juta rupiah per orang.
Masa seleksi CPNS juga, selama ini, menjadi masa ‘panen’ bagi para pejabat di lembaga terkait maupun penguasa yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.
Praktik-praktik itu pun diakui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Makanya, kali ini, seleksi CPNS tahun ini mengalami perubahan. Intinya, seperti kata para pejabat Kemenpan-RB, dibikin sedemikian rupa untuk mempersempit peluang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Menpan-RB Azwar Abubakar, hari ini, Senin (2/9/2013) menyebutkan, tingkat kesulitan tes kali ini setingkat di bawah tes UMPTN.
Dia juga minta agar semua aparatur negara menindak tegas pelaku praktik percaloan. Bahkan, bagi PNS yang terlibat, akan dipecat selain hukuman penjara.
Dia menegaskan, pihaknya ingin memperbaiki citra bahwa jika menjadi PNS itu bisa dibeli dengan sejumlah uang.
“Kita mau hapus image itu bahwa masuk PNS bisa dibayar. Kita mau hapuskan itu. Kita akan menghapus oknum-oknum yang waktu lalu menjadi calo,†tegas dia.
Nah, apakah janji Kemenpan-RB itu akan terbukti atau tidak, ada baiknya mengenal apa saja modus kecurangan dalam seleksi CPNS.
Seperti dilansir Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Seleksi CPNS, Minggu (1/9/2013), terdapat sembilan modus kecurangan yang terjadi. Masyarakat pun diminta mewaspadai hal itu
“Banyak sekali penyelewengan dari mulai pendaftaran sampai penetapan CPNS,” ungkap Peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Hendri pada paparan konsorsium itu di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (1/9/2013).
Sembilan modus ataupun titik rawan tersebut adalah:
1. Meloloskan pelamar tidak memenuhi kriteria sebagai pegawai honorer kategori 2. Pegawai honorer ini adalah mereka yang bekerja pada instansi pemerintah pusat dan daerah minimal satu tahun sebelum 31 Desember 2005. Mereka yang bekerja setelah 2005, tidak masuk dapat dimasukkan sebagai honorer kategori 2.
2. Adanya diskriminasi pada seleksi adminsitrasi pada pelamar tertentu terkait nomor dan lokasi ujian guna memperkecil persaingan pada saat seleksi CPNS. Pada tahap seleksi administrasi ini sangat rawan pungutan liar oleh pihak tertentu.
3. Saling menitip pelamar antar pejabat atau pihak tertentu dari dua daerah yang berbeda. Misalnya, kepala daerah atau pejabat di instansi tertentu di daerah A menitipkan kerabat atau temannya pada seleksi di daerah B. Sebaliknya, kepala daerah atau pejabat instansi tertentu dari daerah B menitipkan kerabat atau temannya kepada kepala daerah atau pejabat instansi tertentu di daerah A.
4. Pembocoran soal Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). Biasanya ini terjadi saat penggandaan soal dari percetakan hingga ke lokasi ujian. Konsorsium menemukan, pembocoran itu merupakan perilaku kolektif tim panitia di daerah atau pusat untuk meloloskan orang tertentu atau menjual kunci jawaban.
5. Praktik perjokian. Pada saat TKD dan TKB, joki menggantikan pelamar sebenarnya atau bisa juga menjadi pendamping pelamar tertentu di dalam ruangan ujian.
6. Pengisian kembali Lembar Jawaban Komputer pelamar tertentu oleh pihak lain setelah ujian TKD atau TKB dilaksanakan.
7. Praktik pemerasan atau suap oleh pejabat atau pihak lain setelah ujian TKD atau TKB dilaksanakan.
8. Penambahan pelamar yang lolos TKD dan TKB pada pengumuman resmi di pemerintah daerah.
9. CPNS mendapatkan NIP meski tidak mengikuti proses seleksi. (EN)