Dinilai Tak Adil Bagi Dana Bantuan Daerah Bawahan, Gubsu Digugat
Persidangan perdana gugatan itu dilangsungkan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7/2013) dipimpin oleh hakim Surya Pardamean dengan anggota Indra Cahya dan Baslin Sinaga. Persidangan perdana ini masih tahap pemeriksaan kelengkapan berkas dan adminsitrasi penggugat dan tergugat.
“Warga menilai pemberian BDB kepada kabupaten/kota di Sumatera Utara tidak berazaskan keadilan,” kata Hakim Surya di awal persidangan ketika menjelaskan latar belakang gugatan tersebut di awal persidangan.
Gugatan tersebut didaftarkan di PN Medan dengan nomor registrasi perkara 309/Pdt. 6/2013/PN. Mdn. Tidak hanya menggugat Gatot, turut digugat adalah DPRD Sumut sebagai tergugat III, tergugat IV Badan Pemeriksa Keuangan Sumut, tergugat V Kepala Polda Sumut, tergugat VI Kejaksaan Tinggi Sumut, tergugat VII Komisi Pemilihan Umum Sumut, tergugat VIII Menteri Dalam Negeri, dan tergugat IX Presiden Republik Indonesia.
Khusus gugatan kepada Mendagri dan Presiden, salah satu kuasa hukum penggugat, Hamdani Harahap mengatakan, bertujuan agar ke depan, memperbaiki tata cara pembagian bantuan daerah yang kera disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Hamdani mencontohkan salah satu bukti pembagian BDB tersebut tidak berdasarkan azas keadilan. “Sebagai contoh, Kabupaten Nias Barat hanya menerima Rp 1,3 miliar. Sangat jauh dibandingkan yang diterima Kabupaten Asahan sebesar Rp 425 miliar,” kata dia.
Namuna, dia menegaskan, gugatan itu tidak mempersoalkan apakah pemberian dana itu terindikasi suap untuk mendukung pencalonan dalam Pilgubsu. Pihaknya fokus pada persoalan ketimpangan penetapan angka-angka BDB tersebut.
Persidangan perdana itu diundur hingga 15 Agustus 2013 karena Gatot dan para tergugat lainnya tidak hadir di persidangan. Gatot hanya diwakili bekas kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut Ferlin Nainggolan dan Kepala Biro Hukum saat ini Abdul Jalil. DPRD Sumut diwakili Kuasa Hukum. Tergugat lainnya tidak hadir.
BDB Kepulauan NiasBerdasarkan data LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (Getar) Sumut yang telah dilansir di berbagai media, khusus untuk wilayah Kepulauan Nias, beberapa daerah menerima dana BDB tidak seperti yang ditetapkan sebelumnya. Ada yang melonjak drastis dan sebaliknya juga ada yang menciut drastis.
Berdasarkan data itu, dua daerah yakni Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dan Nias Utara menerima BDB lebih tinggi dari semestinya. Sebaliknya, tiga daerah, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias dan Nias Barat menerima lebih rendah dari angka semestinya. (Lihat Tabel)
Untuk Kabupaten Nisel dari jatah semestinya Rp 31,1 miliar melonjak menjadi Rp 52,1 miliar. Kabupaten Nias Utara dari semestinya Rp 3,55 miliar melonjak menjadi Rp 25,7 miliar.
Sebaliknya, Kabupaten Nias dari semestinya menerima Rp 20,1 miliar justru menciut menjadi Rp 2,98 miliar. Kota Gunungsitoli dari semestinya Rp 14,2 miliar menjadi Rp 11,69 miliar. Sedangkan Kabupaten Nias Barat, dari semestinya Rp 3,55 miliar turun menjadi hanya RP 1,3 miliar. (EN/*)