Keppres Dibatalkan, Aturan Penjualan Minuman Keras Cukup Dengan Perda
Hal itu dimungkinkan menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Pembatalan tersebut sebagai jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Front Pembela Islam (FPI) pada Oktober 2012.
“Menyatakan Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengutip putusan itu di Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Putusan uji materi tersebut diambil oleh Hakim Agung Supandi sebagai ketua dan hakim Hary Djatmiko dan Yulius sebagai anggota.
Dalam putusannya menyatakan, Keppres 3/1997 bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1999, dan UU Nomor 7 Tahun 1996.
MA menilai, Keppres 3/1997 terbukti tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat.
Seperti diketahui, keberadaan Keppres itu menjadi penghalang bagi banyak daerah untuk menerbitkan Perda terkait penjualan minuman beralkohol.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan pernah meminta beberapa daerah yang tetap menerbitkan Perda Mira untuk membatalkannya dengan merujuk pada Keppres itu.
Dalam Keppres 3/1997, minuman dengan kandungan beralkohol 1-5% yang disebut sebagai golongan A diizinkan beredar. Tapi, harus jauh dari tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan daerah tertentu yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
Minuman beralkohol golongan B dengan kadar 5-20% dan golongan C dengan kadar 20-55% diizinkan beredar secara terbatas namun dengan pengawasan di tempat-tempat seperti hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan kepala daerah.
Nah, kini terbuka peluang bagi Pemda di Pulau Nias untuk mulai memikirkan melakukan pengaturan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya. (EN)