Tarif Tenaga Listrik Untuk Periode 1 Juli – 30 September 2013

Monday, July 1, 2013
By nias

plnNIAS ONLINE – Kenaikan tarif tenaga listrik secara bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 30 tahun 2012 memasuki tahap pemberlakuan ketiga, yakni terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013 dan efektif hingga 30 September 2013. Dalam Pasal 3 Permen ESDM 30 tertanggal 21 Desember 2012 tersebut dirinci tahapan kenaikan Tarif Tenaga Listrik sebagai berikut: (1) 1 Januari s/d 31 Maret 2013, (2) 1 April s/d 30 Juni 2013, (3) 1 Juli 2013 s/d 30 September 2013, dan (4) 1 Oktober 2013.

Berikut adalah rincian tarif tenaga listrik untuk (1) Keperluan Rumah Tangga, (2) Pelayanan Sosial, (3) Keperluan Bisnis, dan (4) Keperluan Industri – untuk tahapan kenaikan 1 Juli – 30 September 2013.

 

TTL-RT-JULSEP

TTL-SOS-JULSEP

TTL-BIS-JULSEP

TTL-IND-JULSEP

(Sumber: PERATURAN MENTERI ESDM No. 30 TAHUN 2012 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA)

(brk/*)

Tags:

One Response to “Tarif Tenaga Listrik Untuk Periode 1 Juli – 30 September 2013”

Leave a Reply

Kalender Berita

July 2013
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031