Tarif Tenaga Listrik Untuk Periode 1 Juli – 30 September 2013
NIAS ONLINE – Kenaikan tarif tenaga listrik secara bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 30 tahun 2012 memasuki tahap pemberlakuan ketiga, yakni terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013 dan efektif hingga 30 September 2013. Dalam Pasal 3 Permen ESDM 30 tertanggal 21 Desember 2012 tersebut dirinci tahapan kenaikan Tarif Tenaga Listrik sebagai berikut: (1) 1 Januari s/d 31 Maret 2013, (2) 1 April s/d 30 Juni 2013, (3) 1 Juli 2013 s/d 30 September 2013, dan (4) 1 Oktober 2013.
Berikut adalah rincian tarif tenaga listrik untuk (1) Keperluan Rumah Tangga, (2) Pelayanan Sosial, (3) Keperluan Bisnis, dan (4) Keperluan Industri – untuk tahapan kenaikan 1 Juli – 30 September 2013.
(Sumber: PERATURAN MENTERI ESDM No. 30 TAHUN 2012 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA)
(brk/*)
Tarif naik terus tapi pelayanan tidak ada perbaikan,masih ada pemadaman bergilir dalam jangka waktu yang lebih dari 6 bln