Imbauan dan kebijakan baru itu dicapai dalam pertemuan dan kerjasama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (21/6/2011).
“Dalam kerjasama antara Kemenkeu dengan Kemdagri, kami mengimbau kepada daerah untuk menyiapkan cadangan minimum 20% dari APBD untuk belanja modal,†kata Menkeu Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Seperti dikutip dari www.bappenasnews.com, Agus memberi penekanan, khusus bagi daerah-daerah yang baru dimekarkan. Mereka harus memperhatikan dengan baik alokasi anggarannya supaya tidak fokus pada belanja pegawai saja.
Menurut dia, daerah yang baru mekar biasanya mengalokasikan anggaran paling besar untuk belanja rutin dan belanja pegawai. Pemerintah, kata dia, tidak mau bila daerah terus menghabiskan sebagian besar anggaran untuk belanja rutin tetapi lupa menganggarkan untuk pembangunan infrastruktur dan belanja modal lainnya. (EN)
