Polres Nias akan Panggil Tersangka Korupsi Minyak Goreng dan RAL
Hal itu ditegaskan Kapolres Nias, AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto, S.Ik M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP E. Hulu, Selasa, (1/6) saat jumpa pers di Polres Nias.
“Dalam kasus korupsi yang ditangani, kita kosentrasi pada dua kasus ini. Langkah awal akan segera memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini,” ungkap Kapolres Nias.
Dijelaskannya, dugaan korupsi minyak goreng sesuai hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negera senilai Rp416.680.000. Pihak yang bertanggungjawab masing-masing Mantan Kadis Perindagtamben DN, Sekretaris Tim ZT, tim pelaksana YPL, anggota tim YN. Anggota tim verifikasi HZ dan pelaku usaha SH.
Sementara pada kasus penyertaan Modal di PT RAL, orang-orang yang bertanggungjawab sesuai hasil audit BPKP yang diterima Polres Nias masing-masing, Mantan Bupati Nias BBB, tim anggaran pemerintah daerah Tahun 2007 dan mantan Ketua DPRD Tahun 2004-2009 berinisal MIN dengan kerugian negara senilai Rp6 miliar ditambah dengan deviden atau keuntungan dari penyertaan modal tersebut yang tidak jelas.
Selain kasus korupsi itu, Polres Nias dalam beberapa pekan terakhir berhasil menangkap beberapa kasus yakni, 7 kasus judi togel dan 3 kasus judi kartu joker atau remi. Para tersangka dijerat Pasal 303.
Polres Nias juga berhasil mengungkap kasus uang palsu senilai Rp1 juta dengan tersangka HN (19) seorang pelajar. Sementara dari hasil pengembangan tersangka FN yang juga pelajar melarikan diri.
Modus para tersangka membelikan rokok dengan uang palsu yang meraka buat di sebuah warung. Pada saat transaksi pemilik warung curiga dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bawaloto. Dari hasil pengembangan tersangka HN menyebutkan uang tersebut didapatkan dari FN, namun saat digerebek FN sudah terlebih dulu melarikan diri. Sehingga tersangak dikenakan Pasl 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dalam jumpa persnya, Kapolres Nias juga menyampaikan beberapa hari terakhir pihaknya telah melakukan kunjungan kerjanya di seluruh Polsek dan Pospol di bawah Polres Nias dengan dihadiri Muspika Kecamatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat.
Pada kunjungan itu Kapolres Nias tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kasus yang menjadi prioritas Polri saat ini, seperti judi, narkoba, illegal fishing, miras, premanisme dan kegiatan illegal lainya.
Hampir seluruh masyarakat meminta kepada pihak Polres Nias untuk penambahan personil terutama penambahan Pos pololisi di setiap kecamatan karena di setiap Polsek personil hanya sekitar 13 sampai 17 orang. (kap)
Sumber: Analisa Daily
kata-kata “akan” itulah yang sudah bosan di dengar.”akan” berarti belum pasti!belum lagi,kalau ada halangan tidak jadi,itulah kelemahan kita tidak lepas dari akan.sampai kapan kita tunggu “akan” itu?tidak ada ketegasan.