Archive for June 9th, 2009 | Daily archive page

MK Perintahkan Pemilu Ulang di Nisel

Tuesday, June 9th, 2009

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di kabupaten Nias Selatan, provinsi Sumatera Utara. Perintah itu dituangkan dalam putusan sela pada persidangan sengketa hasil pemilihan umum yang digelar di gedung MK.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan paling lambat 90 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa 9 Juni 2009.

Mahkamah menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan adanya penyimpangan-penyimpangan secara terstruktur dan masif dalam pemilu di Kabupaten Nias Selatan. “Serta berjenjang dalam pelaksanaan pemilu di kabupaten Nias Selatan,” tutur Mahfud.

Dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang terungkap dalam sidang, Mahkamah bernilai pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Di kabupaten Nias Selatan pemilunya tidak sesuai prosedur dan pelanggarannya bersifat masif serta terstruktur” tambah Arsyad Sanusi, anggota hakim saat membacakan pertimbangan.

Selain itu pula, Mahkamah akan megirimkan dua orang hakim konstitusi untuk menghadiri pemungutan suara ulang.

Sengketa pemilu di Kabupaten Nias Selatan ini diajukan oleh enam partai politik yaitu, PKDI, PPPI, PPIB, Partai Republikan, Partai Hanura dan Partai Demokrat.

Sumber: VIVAnews

MK: Perhitungan Ulang Suara DPD Di 6 Kecamatan di Nisel

Tuesday, June 9th, 2009

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menghitung ulang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di enam kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Enam kecamatan itu, meliputi Gomo, Lahusa, Lolowatu, Lolomatu, Teluk Dalam, dan Amandraya.

Dalam persidangan sengketa pemilu yang berlangsung hari ini, Selasa 9 Juni 2009, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan perintah ini harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibuat.

Hakim mahkamah, Muhamad Alim, ketika membacakan pertimbangan mengatakan surat KPU tertanggal 6 Mei 2009 tentang rekapitulasi suara ulang di enam kecamatan di Kabupaten Nias Selatan tidak mengikutsertakan penghitungan suara ulang perolehan suara calon anggota DPD. “Padahal masih terdapat masalah jumlah suara sah dengan suara tidak sah yang lebih besar dari pada jumlah Daftar Pemilih Tetap,” kata Alim.

Menurut mahkamah, dalam perkara ini pada dasarnya terdapat pelanggaran yang masif dan terstruktur. Tetapi, kata Alim, karena Pemohon dalam permintaannya hanya memohon penghitungan suara ulang, maka mahkamah mengabulkan sebatas yang dimohonkan. “Yaitu dengan melakukan penghitungan suara ulang,” katanya.

Sengketa pemilihan umum di Kabupaten Nias Selatan ini diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Rahmat Shah. Selain itu, permohonan juga diajukan calon anggota DPD lainnya, Makmur Hasugian. Tapi permohonan Makmus ditolak.

Permohonan sengketa hasil pemilihan umum di Nias Selatan juga diajukan sejumlah partai politik.

Sumber: VivaNews