Staf Camat Gomo Nisel Adukan Camat dan BP Kantor Camat Gomo
Gunungsitoli – Para staf kantor Camat Gomo Kabupaten Nias Selatan mengadukan Camatnya kepada Bupati Nisel, Polres Nisel, Kajari Gunungsitoli cq. Kacabjari Telukdalam dan Ketua KPK Pusat sesuai dengan surat tertanggal 26 Januari 2009, Nomor: Istimewa, perihal tindakan penggelapan/pemerasan hak-hak PNS/Staf Kantor Camat Gomo, aparat desa dan masyarakat Kecamatan Gomo oleh oknum Camat Gomo, OT dan oknum BP Kantor Camat Gomo, OH.
Dalam suratnya dilaporkan antara lain, biaya snack/makan rapat staf kantor Camat Gomo setiap bulan selama TA.2008 Rp25.000/orang belum dibayarkan oleh oknum BP Kantor Camat Gomo untuk 21 orang.
Biaya rapat tokoh masyarakat, adat, agama (koordinasi) bersama biaya tamu sekira Rp64.428.000 hal ini baru dua kali dilaksanakan selama TA. 2008 dan itupun hanya dijamu dengan alakadarnya.
Seterusnya, biaya dana lembur pegawai selama TA 2008 sekira Rp36.300.000 yang direalisasikan hanya Triwulan I dan II Rp.16.000.000 dan sisa dana lembur untuk Triwulan III dan IV belum diterima.
Biaya pemeliharaan Kantor Camat, Aula dan rumah dinas Rp60.000.000 hingga sekarang belum direalisasikan. Harga pakaian dinas pegawai sesuai pada SPJ yang tertera Rp310.000 tetapi yang dibayarkan oleh oknum BP kepada masing-masing pegawai bervariasi yaitu ada Rp275.000, Rp280.000, Rp290.000 dan Rp300.000.
Pencairan honor aparat desa Triwulan I dan II dilakukan pemotongan Rp25.000 per orang.
Pada bulan Juli 2008 adanya program pesta budaya se-Kabupaten Nisel. Oknum Camat Gomo OT menginstruksikan agar pada penerimaan honor aparat desa Triwulan I dan II dipotong dana untuk pesta budaya Rp1.000.000 per desa, kemudian kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kecamatan Gomo agar melakukan pemotongan gaji pegawai/guru dengan uraian beban tanggungan masing-masing: Kepala Seksi di kantor Camat Gomo Rp500.000 staf Kantor Camat Gomo sebanyak 15 orang Rp750.000 kepala desa se-Kecamatan Gomo (31 desa x Rp1.000.000) = Rp31.000.000 kepala SD se-Kecamatan Gomo (67 SD x Rp500.000) = Rp33.500.000, Kepala SMP se-Kecamatan Gomo (16 SMP x Rp500.000) = Rp8.000.000, kepala SMA/SMK se-Kecamatan Gomo (6 x Rp500.000) = Rp3.000.000.
Dana tersebut telah terkumpul, namun pada akhir tahun 2008 setelah beredarnya pemberitahuan tentang pelaksanaan pesta budaya Kabupaten Nias Selatan tidak jadi, maka mereka meminta supaya dana tersebut dikembalikan.
Sesuai hasil rapat staf Camat Gomo, bagi yang mengurus Kartu Keluarga dikenakan biaya leges Rp10.000 dan untuk pengurusan KTP dikenakan biaya leges Rp5.000. Hal ini belum pernah disetor pada PAD. Dan banyak hal yang telah dilaporkan staf camat Gomo tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Toloaro Telaumbanua (petugas Dispenda Kecamatan Gomo), Fatolosa Bawamenewi SSos (Kasi Trantib Kantor Camat Gomo), Bowozomasi Hulu (Kasi Kessos Kantor Camat Gomo), Firman Lase (Staf Pelayanan Umum), Aronafaudu Laia (Staf Petugas Dispenda Kecamatan Gomo), Otomosi Telaumbanua (BPK Kantor Camat Gomo).
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Nisel, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kepala Inspektorat Kabupaten Nisel, Kabag Kepegawaian Kabupaten Nisel, Kabag Keuangan Setda Nisel, dan Kadis Pariwisata Kabupaten Nisel.
Ketika hal ini dikonfimasi SIB kepada Camat Gomo, Ohiziduhu Telaumbanua A.Ma.Pd melalui telepon selulernya, Senin (23/2) mengatakan, tuduhan dugaan korupsi tersebut tidak benar. Itu adalah karena sakit hati. Selanjutnya, pengaduan pegawai tersebut akan ditindaklanjuti oleh Tim dari Kabupaten Nisel untuk turun mengecek kebenaran di lapangan. Ia berharap Tim tersebut segera turun dalam minggu ini. Mengenai pungutan terhadap biaya pesta budaya yang berjumlah Rp76.325.000 pihaknya mengatakan telah dikembalikan kepada mereka oleh BP Kantor Capat Gomo, Otani Halawa.
Menyinggung adanya tenaga honorer yang dibenarkan aktif di kantor Camat Gomo tetapi kenyataannya tidak pernah menjadi tenaga honorer menurut Camat Gomo, Ohiziduhu Telaumbanua itu bukan masa dia, tetapi masa jabatan camat sebelumnya. (SIB, 24/2/2009)
Macam-macam saja ini …….
Kalau memang benar kenapa kok dibiarkan ?
Kalau tidak berarti apa maksudnya ?
Rasanya tidak lazim sebuah komentar tak resmi seperti ini mengatasnamakan sebuah organisasi. Apa memang isi komentar ini sudah dibicarakan antara anggota organisasi itu? Mohon maaf kalau terkesan sok tahu 🙂
Deswita
ni bukan berita baru lagi. semua camat di Nisel seperti itu. contoh kasus di kec. lölömatua, camat mengimingkan kepada sekdes bahwa sk pengangkatan pns sekdes se kecamatan lölömatua tinggal penyerahan kepada setiap personil sekdes. dari itu camat meminta uang pengurusan sebesar 4juta setiap orang. kenyataannya sk sekdes tsb. sampai sekarang hanya omong doang oknum camat.
Kita berharap agar kasus-kasus ini aparat di nisel dapat menindaklanjutinya.
Pada prinsipnya seorang pimpinan harus bertanggung jawab atas perbuatan baik atau tidak baik oleh dirinya sendiri dan bawahannya. Pimpinan tak boleh lepas tangan. Perbuatan diatas jelas penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum atau korupsi. Adukan saja ke KPK agar masalahnya cepat selesai.
kalau kita ingin bersaing jangan lah kita kiranya main politik apalagi polikus…………………..orang bijak berkata “seseorang itu malu apabila melebihi kesanggupannya”!!!!!!!!!!!!!!!!untuk itu jangan lah kiranya saudara/para staf menanyakanapa yang telah di berikan oleh kecamatan gomo tetapi marilah kita menanyakan apa yang telah kita berikan kepada kecamtan tercinta ?????????????????apakh anda telah memberikan sesuatu yang telah berharga pada dia????????atau bagaimana ????untuk itu jangan lah kita munafuik kepada dia.>>>>>>>zor ya klau terkesan pak staf????????????????????????????????????????
salam sejahtera bagi kita semua……
sebagai masukan bagi pejabat dan staf Nias selatan sampai ke kecamatan,,,, jangan lupa mengoreksi diri dalam pekerjaan yang Tuhan percayakan, supaya terciptanya kesungguh-sungguhan dalam melayani masyarakat, dan menjalankannya dengan adil dan bijaksana.
saya yakin….. kalau kita hidup takut akan Tuhan….. tidak akan terjadi korupsi dan mikir diri sendiri… sebab, fokus kita adalah Tuhan.
bagi kita masyarakar Nias selatan… marilah kita mendukung para pejabat dalam doa,,, supaya mereka melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh. amin
salom….
sebagai anak daerah sangat berterimakasih sekali kepada pemerintah daerah kecamatan Gomo yang telah Tuhan percayakan dalam melaksanakan tugas yang ada. namun menghimbau agar dalam menjalankan semua tugas dan tanggungjawab, mari kita jangan lepas dari rasa takut akan Tuhan……karena itulah sumber kepercayaan kita.
terimakasih untuk kerjasamanya Tuhan berkati!
Apakah informasi (pengaduan) itu benar, atau menurut bahasa camat Gomo salah dan krn sakit hati, marilah kita tunggu hasil kerja dari Tiem Kabupaten Nisel. Benar bhw para staf kantor camat itu mesti memenuhi kewajibannya (sprti kata bernad US H: jgn tanya apa yg telah diberikan kecamatan Gomo tetapi marilah kita menanyakan apa yg telah kita berikan kpd kecamatan), tp harus juga dipenuhi hak-hak mereka sbg staf kantor camat. Mana yg benar, kita tunggu saja hasil kerja teim Kab Nisel.
salam sejahtera.
yaahowu ira banuagu.
berita yang sunggu luar biasa.
ira banuagu bõi yahulõ wandu gasi lõ i ila ihagani doyonia.
santai bro….
buat bapak yang terhormat dinias khususnya kec. GOMO,
tolong lakukan tugasnya dengan benar jgn hanya asal melapor tp tugas anda sendiri blom jelas.
memang banyak kejelekan di kec gomo, mulai dari jabatan bawahan hingga jabatan atasan semua korupsi.
periksa penerima beras riskin dikec . gomo khusunya dalam ibu kota pasti banyak yang dilanggar.
apa lg di kantor camanta.
bayangkan terminal gomo sudah setengah jadi blom ada kemajuan sama sekali entah dikemanakan biaya terminal itu padahal sejak thn 2007 dibangun sampai sekrg blom jadi2 juga.
buat LSM semangatlah to menjadi pertualangan dalam melaksanakan tugas LSM/jurnalistik.
tegaskan hukum dengan setegas2nya jgn separoh dengan uang pejabat dinias g bakalan dibawah dikuburan lho…….
jd mendingan basmi saja yang banyak kecongnya disana biar senang anak cucuk dan generasi penerus di NIAS khususnya kec GOMO.
jika mau klo tdk lanjutkan saja yang bisa kalian.
yaahowu
Seharusnya kalau memang camat gomo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. maka saya usulkan kpd teman2 LSM yg peduli dg pembangunan nias chususnya di kecamatan gomo lebih baik dilaporkan saja oknum camatnya bersama stafnya yg ter indikasi korupsi dg dilampirkan bukti2data pendukung untuk memudahkan penyidikan’oleh penegak hukum.Yaahowu-Semoga sukses kpd teman2 LSM.