Staf Camat Gomo Nisel Adukan Camat dan BP Kantor Camat Gomo
Gunungsitoli – Para staf kantor Camat Gomo Kabupaten Nias Selatan mengadukan Camatnya kepada Bupati Nisel, Polres Nisel, Kajari Gunungsitoli cq. Kacabjari Telukdalam dan Ketua KPK Pusat sesuai dengan surat tertanggal 26 Januari 2009, Nomor: Istimewa, perihal tindakan penggelapan/pemerasan hak-hak PNS/Staf Kantor Camat Gomo, aparat desa dan masyarakat Kecamatan Gomo oleh oknum Camat Gomo, OT dan oknum BP Kantor Camat Gomo, OH.
Dalam suratnya dilaporkan antara lain, biaya snack/makan rapat staf kantor Camat Gomo setiap bulan selama TA.2008 Rp25.000/orang belum dibayarkan oleh oknum BP Kantor Camat Gomo untuk 21 orang.
Biaya rapat tokoh masyarakat, adat, agama (koordinasi) bersama biaya tamu sekira Rp64.428.000 hal ini baru dua kali dilaksanakan selama TA. 2008 dan itupun hanya dijamu dengan alakadarnya.
Seterusnya, biaya dana lembur pegawai selama TA 2008 sekira Rp36.300.000 yang direalisasikan hanya Triwulan I dan II Rp.16.000.000 dan sisa dana lembur untuk Triwulan III dan IV belum diterima.
Biaya pemeliharaan Kantor Camat, Aula dan rumah dinas Rp60.000.000 hingga sekarang belum direalisasikan. Harga pakaian dinas pegawai sesuai pada SPJ yang tertera Rp310.000 tetapi yang dibayarkan oleh oknum BP kepada masing-masing pegawai bervariasi yaitu ada Rp275.000, Rp280.000, Rp290.000 dan Rp300.000.
Pencairan honor aparat desa Triwulan I dan II dilakukan pemotongan Rp25.000 per orang.
Pada bulan Juli 2008 adanya program pesta budaya se-Kabupaten Nisel. Oknum Camat Gomo OT menginstruksikan agar pada penerimaan honor aparat desa Triwulan I dan II dipotong dana untuk pesta budaya Rp1.000.000 per desa, kemudian kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kecamatan Gomo agar melakukan pemotongan gaji pegawai/guru dengan uraian beban tanggungan masing-masing: Kepala Seksi di kantor Camat Gomo Rp500.000 staf Kantor Camat Gomo sebanyak 15 orang Rp750.000 kepala desa se-Kecamatan Gomo (31 desa x Rp1.000.000) = Rp31.000.000 kepala SD se-Kecamatan Gomo (67 SD x Rp500.000) = Rp33.500.000, Kepala SMP se-Kecamatan Gomo (16 SMP x Rp500.000) = Rp8.000.000, kepala SMA/SMK se-Kecamatan Gomo (6 x Rp500.000) = Rp3.000.000.
Dana tersebut telah terkumpul, namun pada akhir tahun 2008 setelah beredarnya pemberitahuan tentang pelaksanaan pesta budaya Kabupaten Nias Selatan tidak jadi, maka mereka meminta supaya dana tersebut dikembalikan.
Sesuai hasil rapat staf Camat Gomo, bagi yang mengurus Kartu Keluarga dikenakan biaya leges Rp10.000 dan untuk pengurusan KTP dikenakan biaya leges Rp5.000. Hal ini belum pernah disetor pada PAD. Dan banyak hal yang telah dilaporkan staf camat Gomo tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Toloaro Telaumbanua (petugas Dispenda Kecamatan Gomo), Fatolosa Bawamenewi SSos (Kasi Trantib Kantor Camat Gomo), Bowozomasi Hulu (Kasi Kessos Kantor Camat Gomo), Firman Lase (Staf Pelayanan Umum), Aronafaudu Laia (Staf Petugas Dispenda Kecamatan Gomo), Otomosi Telaumbanua (BPK Kantor Camat Gomo).
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Nisel, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kepala Inspektorat Kabupaten Nisel, Kabag Kepegawaian Kabupaten Nisel, Kabag Keuangan Setda Nisel, dan Kadis Pariwisata Kabupaten Nisel.
Ketika hal ini dikonfimasi SIB kepada Camat Gomo, Ohiziduhu Telaumbanua A.Ma.Pd melalui telepon selulernya, Senin (23/2) mengatakan, tuduhan dugaan korupsi tersebut tidak benar. Itu adalah karena sakit hati. Selanjutnya, pengaduan pegawai tersebut akan ditindaklanjuti oleh Tim dari Kabupaten Nisel untuk turun mengecek kebenaran di lapangan. Ia berharap Tim tersebut segera turun dalam minggu ini. Mengenai pungutan terhadap biaya pesta budaya yang berjumlah Rp76.325.000 pihaknya mengatakan telah dikembalikan kepada mereka oleh BP Kantor Capat Gomo, Otani Halawa.
Menyinggung adanya tenaga honorer yang dibenarkan aktif di kantor Camat Gomo tetapi kenyataannya tidak pernah menjadi tenaga honorer menurut Camat Gomo, Ohiziduhu Telaumbanua itu bukan masa dia, tetapi masa jabatan camat sebelumnya. (SIB, 24/2/2009)
yasman Tafonao lahir di Desa Hili Anaa gomo tgl.14-04-19963.No.Hp.081266233334 Tempat tinggal dipadang.porfesi aktifis LSM Indonesia Anti Corruption Society dan Kepala perwakilan Tabloid Buser Kriminal Sumatra barat.Memintak kpd Rekan rekan LSM yg peduli dg Pembangunan P.nias Agar Kita Bersamasama Menyumbangkan pikiran dan msukkan kpd pemimpin daerah kita demi kemajuan daerah kita sendiri Kalau ada permasalahan atau penyalah gunaan wewenang atau jabatan kalau Dapat sebelum ter expos diluar alangkah baiknya kita konfimasi terlebihdulu kpd yg bersangkutan untuk mengklarifikasi perihal yg sebenarnya Sebab kalau sudah ter exspos sudah sulit untu diralat dan publik sudah pasti luntur kepercayaannya kpd pejabat setetempat.dan itu moral kita bersama orang nias. Yaahowu