Refleksi Perlindungan Anak Korban Kekerasan-2008

Wednesday, December 31, 2008
By nias

*Trafiking masih mendominasi kasus anak di sumut
*Di Pulau Nias Laporan Kasus Anak Meningkat

Oleh: Misran Lubis – Area Manajer PKPA Nias

Secara kuantitas maupun kualitas kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara masih tinggi. Terutama kasus trafiking, masih mendominasi jumlah kasus secara umum, data monitoring media yang dilakukan oleh PKPA mencatat 122 kasus trafiking dari total kasus yang tercatat 353 kasus. Kasus lainnya yang masih menonjol adalah kekerasan seksual mencapai 114 kasus. Jumlah kasus tersebut dimungkin masih bertambah mengingat pencatatan terakhir dilakukan oleh PKPA per-30 Nopember 2008.

Sementara itu di pulau Nias, PKPA mencatat adanya peningkatan jumlah laporan kasus anak dan perempuan. Jika pada tahun 2007 PKPA-Nias menerima laporan 25 kasus anak dan 8 kasus perempuan, maka ditahun 2008 jumlah kasus yang dilaporkan ke PKPA tercatat 32 kasus anak dan 20 kasus perempuan dewasa. Data tersebut tidak termasuk kasus keseluruhan yang dilaporkan ke kepolisian Nias dan Nias Selatan. Kasus kekerasan terhadap anak lebih didominasi kasus kekerasan seksual dan penganiayaan diruang publik. Sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak dialami oleh perempuan yakni 9 kasus. Di bawah ini adalah rekapitulasi kasus anak dan perempuan di PKPA-Nias.

Perlunya Penanganan Berperspektif Korban
Konsep dan praktik penanganan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan seolah-olah dirasakan adil hanya melalui peradilan formal. Ketika korban melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya kepada polisi maka perhatian selanjutnya terfokus kepada proses peradilan terhadap pelakunya. Orang-orang yang ada disekitar korban dan bahkan proses peradilan itu sendiri seringkali mengabaikan rasa keadilan yang sesungguhnya dibutuhkan oleh korban. Pada dasarnya masih menjadi tanda tanya besar apakah hukuman yang berat kepada pelaku telah menyelesaikan masalah yang dihadapi korban, bagaiman jika pelaku tidak tersentuh oleh peradilan siapa yang sering merasa dikecewakan ?? Proses peradilan sering kali menimbulkan kepahitan lebih dibandingkan ketika mereka menjadi korban kekerasan.

Pengalaman PKPA-Nias menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak masih sangat sulit menumbuhkan kesadaran dan keberpihakan terhadap kebutuhan korban, bahkan anak dan perempuan korban kekerasan sering mengalami tekanan psikologis dari orang-orang terdekatnya. Kasus-kasus perkosaan dan kehamilan tak diinginkan misalnya, posisi korban semakin sulit karena streotipe sebagai aib keluarga dan aib masyarakat menyebabkan korban harus keluar dari sekolah, terasing dari lingkungan sosial dan keluarga.

Meskipun Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Penghapusan Perdagangan Orang telah mengatur system penanganan korban dengan memberikan layanan perlindungan hukum, sosial, rehabilitasi dan re-integrasi, akan tetapi ketiadaan institusi yang mendukung untuk perlindugan korban ditingkat daerah kabupaten maka system tersebut hanya wacana semata dan belum memberikan manfaat bagi korban.

Ada banyak aspek yang dibutuhkan korban selain penghukuman pelaku, yaitu pemulihan kondisi korban. Oleh karena itu, pendukung restorative justice mendorong adanya mekanisme di luar peradilan dalam penyelesaian kasus kejahatan dan kekerasan. Mekanisme di luar pengadilan diharapkan lebih memungkinkan korban berperan dalam menyelesaikan proses kasusnya (Galaway and Hudson: 2002). Penyelesaian proses diluar peradilan membutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah lokal, lembaga-lembaga adat/budaya dan lembaga perlindungan anak dan perempuan. Agar proses penyelesaiaan kasus diluar peradilan tidak semakin merugikan korban dan melepaskan pelaku dari penghukuman yang adil bagi korban.

Rekomendasi

  1. Pemerintah dan organisasi-organisasi yang konsern terhadap anak dan perempuan ditingkat pusat dan propinsi Sumatera Utara perlu memprioritaskan perhatian dan kebijakan terhadap kasus-kasus anak dan perempuan didaerah-daerah yang belum memiliki sistem penangan bersama seperti Nias dan Nias Selatan. Surat Keputusan Bersama Tiga Mentri dan satu Kapolri tentang Pusat Pelayanan Terpadu perlu diterjemahkan dan diimplementasikan hingga tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Ditingkat Kepolisian Daerah Sumatera Utara perlunya pemerataan Polisi Wanita dan Psikolog pada unit-unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) disetiap POLRES dan POLSEK.
  3. Transformasi nilai-nilai universal Hak Asasi Manusia khususnya hak anak dan hak-hak perempuan harus menjadi agenda prioritas mulai dari institusi keluarga, institusi pendidikan, lembaga-lembaga keagamaan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran hak anak dan perempuan.

Dibagian akhir dari catatan ini, PKPA juga mencermati agenda pesta demokrasi tahun 2009. Himbauan kepada masyarakat khususnya melalui institusi Partai-partai politik agar tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye maupun praktik-praktik lainnya dalam agenda Pemilu, terutama anak-anak yang belum memiliki hak suara.

10 Responses to “Refleksi Perlindungan Anak Korban Kekerasan-2008”

  1. kasus PERNIKAHAN DINI nya dimana bapak??? 🙂

    #4137
  2. To. Ibu Santi

    Pernikahan dini belum dilaporkan sebagai pelanggaran pidana, sehingga tidak tercatat dalam laporan kasus diatas. karena kasus pernikaan dini masih dipandang sebagai fenomena sosial atau budaya. Undang-undang perkawinan juga belum mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran undang-undang tersebut. meskipun dibeberapa daerah seperti Kasus Syekh Puji di Jawa Tengah dan Kasus Pengusaha Sawit di Labuhan Batu, pernikahan dini dapat dikenakan sanksi pelanggaran undang-undang perlindungan anak.

    Refleksi kasus-kasus diatas adalah yang masuk dalam laporan pidana, pelanggaran hak anak lainnya seperti Buruh Anak, Anak Jalanan dan Pernikahan Dini adalah fenomen yang berbeda dan ditulis dibagian yang terpisah. PKPA dan 2 Lembaga Perlindungan Anak di SUMUT telah menerbitkan catatan akhir tahun untuk masalah ini pada tanggal 29 Desember 2008.

    thanks

    #4141
  3. Dalam catatan lapran PKPA hingga 2008 kasus yg ditangani PKPA mencapai 78 kasus (wwcr Niasonline dg Pak Misran 12-12-08). Di tabel jumlah kasus yg dilaporkan ke PKPA 2006-2008 = 90 kasus. Apakah itu berarti: salah data, atau ada sekian kasus yg dilaporkan yg tidak ditangani PKPA?

    #4146
  4. Misran Lubis Area Manajer PKPA-Nias diartikel Tentang PKPA dan Misi Kemanusiaan Di Aceh Dan Nias (di situs ini) data 2006-2008:

    KDRT: 38 kasus [tabel diatas 31]
    Pelecehan seksual: 11 kasus [tabel diatas 13]
    Penelantaran: 2 kasus [tabel diatas 3]
    KTD: 1 kasus [tabel diatas 4]
    Suami selingkuh: 1 kasus [tak ada data di tabel]

    Bung Lubis data anda priode yg sama saja inkonsisten, bgmn bisa ini terjadi dlm sebuah penelitian yg perlu teliti & ketelitian?

    #4151
  5. Misran

    Pak Jaya dan Adeli

    Juga untuk pembaca yang lain, catatan kasus-kasus diatas bukan hasil penelitian tapi laporan-laporan kasus yang diterima PKPA atau kepolisian Nias lalu di rujuk ke PKPA.

    Kasus-kasus yang diterima tidak seluruhnya ditindaklnajuti ke proses hukum, ada beberapa sebab diantaranya: a) korban atau pun keluarga korban mencabut kembali laporannya dan melakukan upaya damai. b) PKPA mendapat informasi dari Masyarakat atau wartawan tapi saat di investigasi pihak korban atau keluarga tidak ingin kasusnya dibawa keproses hukum.

    Perbedaan data laporan sangat mungkin terjadi karena update laporan setiap hari dilakukan, wawancara pagi dengan wawancara sore bisa saja ada perubahan data karena laporan terus saja ada. hari ini saja kami bisa merubah data kekerasan terhadap anak karena 2 hari lalu masuk informasi dari Gomo ada 2 anak yang dianiaya oleh ibu kandungnya. termasuk perubahan kategori kasus, misalnya Suami Selingkuh, kita bisa kelompokkan kedalam kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), jadi berbeda dengan penelitian yang harus menggunakan variabel yang sama.

    dan perlu diingat bahwa catatan-catatan kasus tersebut belum seluruhnya kasus yang dilaporkan di kepolisian-kepolisian, jumlahnya bisa lebih banyak, apalagi jika ditelusuri kasus-kasus yang tidak dilaporkan.

    Yaahowu

    #4161
  6. Artikel Tentang PKPA dan Misi Kemanusiaan Di Aceh Dan Nias ditulis 04 Desember 2008, sedang tabel diatas per 30 Nopember 2008. data statistik mana yg dipakai KPKA? data kelahiran atau kematian saja setiap detik berubah-ubah, tapi bisa ditentukan priode tertentu. Lucunya KDRT tak bertambah malah turun dari 38 jadi 31. Lucu lagi, KDRT dan suami selingkuh di artekel 4 Des 2008 dipisah, di no.5 kata bung Lubis suami selingkuh masuk KDRT… 🙂

    Kalok semua laporan pasif diterima PKPA, kapan dia melakukan penelitian? Beri kami data yg benar n perkembangan data yg logis, biar kami bisa refleksi Bung! Karna reflesi yg anda tawarkan berdasarkan data itu.

    #4164
  7. Misran

    Thanks Pak Jaya

    Kalo kasus-kasus yang benar-benar terjadi diseluruh Nias untuk kondisi saat ini tidak akan sulit karena tidak semua korban dan keluarga yang mengalami kekerasan baik didalam rumah tangga maupun publik melaporkan atau terbuka memberikan informasi kasusnya.

    kasus-kasus ini hanya seperti puncak gunung es. tapi kalo kasus-kasus yang diterima PKPA bisa diupdate setiap bulan, dan saat ini kita sedang merekap data yang ada dikepolisian juga baik di Polres Nias maupun Nisel. jadi bukan hanya yang diterima PKPA saja.

    salam

    #4169
  8. Misran

    Sorry, maksudnya sulit fakta yang sebearnya terjadi diungkap karena banyak kasus yang tidak diketahui publik dan tidak dilaporkan ke kepolisian dan LSM.

    butuh waktu lama untuk menyadarkan masyarakat agar mau melaporkan kasus-kasus kekerasan, perkosaan, pelecehan, dll.

    salam

    #4170
  9. Sayang kali, pertanyaan soal statistik dijawab lain oleh bung Lubis.

    Coba liat KDT, dari 1 kasus (artikel 4 Des 2008 anda) menjadi 4 kasus di artikel ini (liat tabel). ADA PENINGKATAN KASUS: 1 jadi 4.

    Tapinya, tabel diartikel ini: 2 kasus terjadi di th 2007. sedang 2 kasus di tahun 2008. Mananya yang meningkat? Tahun sebelumnya aja tak konsisten (1 kasus atau 2 kasusu?)

    Trus kalok meningkat setiap hari, kenapa KDRT turun dari 38 jadi 31?

    Data anda n jawaban anda di # 7 n 8, membingungkan. Statistik sederhana aja anda kacau bung.

    #4173
  10. Yg ditanyakan “data yg benar” yg anda sajikan, bukan “kasus-kasus yg benar-benar terjadi di seluruh Nias” bang Misran Lubis. Tabel anda di atas (di artikel ini) per kapan? (ada data 90 kasus). Lalu di artikel wawancara data anda ada 78 kasus. Per kapan? Karna berbeda maka dari itu saya tanyakan di resp.3.

    Lalu bung Jaya nanyakan data tabel anda di Artikel Tentang PKPA dan Misi Kemanusiaan Di Aceh Dan Nias (yg anda tulis tgl 4 Des 2008). Di situ terjadi perbedaan data tabel dalam beberapa variabel dengan tabel di atas. Nah, yg ditanyakan konsistensi data anda itu.

    Itu aja yg perlu dijawab, simpel kok data anda yang benar yang mana? Kalau penelitian sungguhan, seluruh populasipun gak bisa dijangkau, paling-paling diambil sampel dan besar sampel yg representatif. Ya gak bang?

    #4174

Leave a Reply

Kalender Berita

December 2008
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031