MK Hapus Sistem Nomor Urut
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menghapuskan sistem nomor urut seperti yang diatur dalam Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, melalui pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Selasa (23/12). Dengan demikian, sistem suara terbanyak akan menjadi rujukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan pemenang pemilu legislatif.
Majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD menilai, pasal tersebut hanya menguntungkan para caleg yang duduk di nomor urut terkecil. Ketentuan itu juga merugikan caleg dengan nomor urut besar. Sebab, caleg dengan nomor urut besar harus bekerja sangat keras untuk memperoleh suara 30 persen atau lebih.
Kalau pun akhirnya caleg dengan nomor urut besar bisa meraih suara 30 persen atau lebih, dia belum tentu bisa mendapatkan kursi di DPR/DPRD kalau caleg dengan nomor urut lebih kecil juga mendapatkan jumlah suara yang sama.
“Menurut mahkamah, pasal 214 huruf a, b, c, d, e yang menentukan pemenang adalah yang memiliki suara di atas 30 persen dan menduduki nomor urut lebih kecil adalah inskontitusional, bertentangan dengan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tutur hakim konstitusi Arsyad Sanusi.
Pasal ini dinilai tidak adil karena mengandung standar ganda yang memaksakan pemberlakukan hukum yang berbeda dalam kondisi yang sama. Menurut MK, partai politik memang harus diberi batasan yang jelas bahwa dalam menentukan caleg, partai tidak boleh melanggar prinsip kedaulatan rakyat, sehingga dilaksanakanlah sistem proporsional terbuka yang menunjukkan keinginan rakyat untuk memilih langsung wakil-wakilnya yang diajukan oleh parpol.
MK juga menegaskan bahwa dengan dihapuskannya kekuatan hukum pasal ini bukan berarti menimbulkan kekosongan hukum. Walaupun tanpa revisi UU maupun pembentukan peraturan pemerintah, keputusan MK berlaku sebagai hukum.
Dalam kesempatan yang sama, MK juga memutuskan tetap mempertahankan DPR, DPD, dan DPRD, serta memutuskan untuk mempertahankan ketentuan kuota perempuan sebesar 30 persen dan zipper system yang mengharuskan terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan bakal calon pada setiap tiga orang di daftar bakal calon, seperti yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) UU Pemilu.
Sumber: Kompas.com