Pemekaran Daerah — PP 129/2000 Diganti dengan PP 78/2007
[JAKARTA] Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah sudah diganti dengan PP 78/2007. PP tersebut baru diterima Mendagri, Rabu (19/12) lalu. Dengan demikian, pemekaran daerah di waktu-waktu mendatang harus berdasarkan PP baru tersebut yang mengacu pada Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.“Kalau dulu, PP 129/2000 cantolannya adalah UU 22/1999 tentang Otonomi Daerah. Sedangkan penggantinya ini cantolannya UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi berbeda sekali, semangatnya beda. Semangatnya adalah walaupun tidak punya hubungan hirarkis tetapi tidak lepas kontrol. Di sini letak perbedaannya karena UU 32/2004 mengatur peran provinsi juga cukup signifikan,” kata Mardiyanto kepada wartawan di gedung Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Jakarta, Rabu (19/12).
Dijelaskan, berdasarkan PP baru itu pemekaran daerah nanti harus sungguh-sungguh berdasarkan aspirasi dari tingkat paling bawah yang disampaikan secara eksplisit. Rekomendasi kabupaten induk, pemerintah dan DPRD Provinsi dan Depdagri juga harus disampaikan secara eksplisit.
“Apa benar masyarakat kehendaki pemekaran, salurannya harus dari forum komunikasi desa dan kelurahan, karena masyarakat tidak boleh, tapi forum komunikasi. Tidak tiba-tiba itu satu forum mengusulkan pemekaran kemudian diproses pemekarannya. Sekarang saja sudah ada 11 (daerah pemekaran), sudah masuk lagi 12, nanti nunggu lagi 15. Ini kan makna pemekaran langsung hilang. Makna pemekaran akan hambar karena tidak menuju pada kesejahteraan rakyat tetapi malah jadi bias. Itulah maka PP kita ganti. Banyak masalah yang tidak tercantum pada PP 129/2000 seperti waktu pemekaran, jumlah kabupaten/kota, provinsi, masalah ibukota kabupaten. Itu masih jadi masalah, karena kalau kecamatan dari beberapa kabupaten, ibukota kabupaten pun jadi masalah. Ini harus eksplisit,” papar Mardiyanto.
Dia berharap, dengan terbitnya PP 78/2007 itu, pemekaran daerah nantinya lebih tertata. Terkait itu dia meminta masyarakat untuk berpikir jernih supaya pemekaran jangan sampai bias. “Memang pemekaran itu amanah undang-undang. Kita mengijinkan pemekaran. Tetapi dalam UU 32/2004, pemekaran dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. [A-21]
Sumber: www.suarapembaruan.com, Last modified: 21/12/07