Gunungsitoli, (Analisa) Terkait banyak kasus dugaan tindak pidana di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Perwakilan Nias, termaksud kasus pungutan liar fasilitator di Kecamatan Alasa, BRR Perwakilan Nias meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli memeriksa potensi perbuatan tindak pidana lainnya yang dilakukan setiap pihak, termasuk personil BRR Perwakilan Nias, Distrik Kabupaten Nias dan Distrik Nias Selatan. »
Archive for December 12th, 2007
BRR Minta Kejari Gunungsitoli Periksa Potensi Tindakan Pidana di Tubuhnya
Wednesday, December 12th, 2007