BRR Minta Kejari Gunungsitoli Periksa Potensi Tindakan Pidana di Tubuhnya
Gunungsitoli, (Analisa)
Terkait banyak kasus dugaan tindak pidana di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Perwakilan Nias, termaksud kasus pungutan liar fasilitator di Kecamatan Alasa, BRR Perwakilan Nias meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli memeriksa potensi perbuatan tindak pidana lainnya yang dilakukan setiap pihak, termasuk personil BRR Perwakilan Nias, Distrik Kabupaten Nias dan Distrik Nias Selatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Perencanaan dan Pengendalian BRR Perwakilan Nias, T Nirarta Samadhi kepada wartawan saat konferensi pers di ruang rapat Gedung BRR Perwakilan Nias, Senin (10/12).
“Kita meminta dan bekerjasama dengan Kejari Gunungsitoi untuk membantua mengusut tuntas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di tubuh BRR Nias secara keseluruhan. Hal ini, baik secara tertulis dan lisan disampaikan kepada pihak Kejasaan,” tandas Nirarta Samadhi
Nirarta Samadhi mengatakan, dalam kasus di Kecamatan Alasa, BRR Perwakilan Nias menetapkan delapan langkah kebijakan yang akan menjadi pedoman dalam penanganan rehabilitasi rekonstruksi perumahan di Nias pascagempa bumi 28 Maret 2005, di antaranya memberhentikan delapan orang fasilitator distrik Nias yang terlibat dalam kasus di Kecamatan Alasa.
Kedua, membentuk tim peneliti penetapan penerima bantuan untuk meneliti kinerja, kompetensi dan integritas fasilitator distrik dan bidang perumahan distrik. Selanjutnya tim peneliti pelaksanaan penetapan penerimaan bantuan meneliti ulang pelaksanaan dan dan hasil kegiatan penetapan penerima bantuan di Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan.
BRR Perwakilan Nias juga meminta Kejari untuk memeriksa potensi perbuatan pidana dilakukan setiap pihak, termasuk personil BRR perwakilan Nias dan Distrik Kabupaten Nias Serta Distrik Nias Selatan.
BRR Perwakilan Nias akan meneguhkan kembali tata kelola rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan berbasis masyarakat yang telah diformalisasi dalam berbagai pedoman umum dan petunjuk teknis serta meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Nias dan DPRD Nias untuk memfasilitasi pencapaian kondisi yang kondusif khususnya di Desa Ombolata Kecamatan Alasa.
Jika dalam waktu yang ditetapkan suasana di desa itu, tetap tidak kondusif, untuk melaksanakan tindakan musyawarah desa khusus dan verivikasi ulang, ungkap Nirarta Samadhi.
Seluruh kegiatan rehabilitasi rekonstruksi di perumahan di kecamatan Alasa termasuk kegiatan mitra kerja BRR Perwakilan Nias akan dibekukan.
Sementara, permainan uang dan konflik akibat proses rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan di Kecamatan Alasa sangat bertentangan dengan tujuan pembangunan rumah berbasis masyarakat, kat Nirarta Samadhi
“Demonsrtasi warga Alasa ke kantor BRR Perwakilan Nias telah membuktikan ada permainan uang dan konflik antara masyarakat di Kecamatan Alasa,” tegas Nirarta. (kap) (Analisa, 12 Desember 2007)
December 18th, 2007 at 10:09 PM
Terkait banyak kasus dugaan tindak pidana di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Perwakilan Nias, termaksud kasus pungutan liar fasilitator di Kecamatan Alasa, BRR Perwakilan Nias meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli memeriksa potensi perbuatan tindak pidana lainnya yang dilakukan setiap pihak, termasuk personil BRR Perwakilan Nias, Distrik Kabupaten Nias dan Distrik Nias Selatan.> Kemauan positif dari BRR untuk diperiksa , harus ditangkapi dengan positif dari masyarakat Nias, berartinya secara institusi BRR tidak terlibat tindakan negatif ( delik hukum ) ,hal tsb merupakan tindakan pribadi yang bersangkutan. kita tunggu tindakan yang berwenang atas tawaran positif tsb.
Prof.Dr.Ir.Arwin SABAR,MSc.
Bandung.