Terkait Korupsi, Pemborong dan Konsultan BRR Nias Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara

Tuesday, November 27, 2007
By nias

Nias (SIB)
Majelis Hakim PN Gunungsitoli yang bersidang Kamis (15/11) diketuai JP Ziraluo dibantu hakim anggota Hedra Halomoan A Ginting, US Sipayung dan Andi dengan panitera TS Gulo dan Trisman Zandoto menghukum Saurtadat Sipayung dan Panti Hartono masing-masing 1 tahun dan 4 bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan membayar kerugian negara Rp422.802.000 secara tanggung renteng bersama Risman Simanjuntak mantan Kasakter BRR kerumahan Nias yang diadili terpisah. Selain itu satu unit monitor komputer milik Panti Hartono disita untuk negara. R Simanjuntak akan diputus setelah mendengar tanggapan balik dari Jaksa atas pledoi penasehat hukum.

Hal yang meringankan terpidana yaitu mengakui terus terang kesalahannya dan mereka berjanji tidak lagi korupsi, mempunyai istri menjadi tanggungan. Sedang yang memberatkan yakni perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Saurtadat Sipayung dari CV Griya Citra Murni selaku pemborong tidak mengerjakan sesuai bestek sedangkan Panti Hartono dari PT.Cail Indonesia selaku konsultan membiarkan pemborong melakukan penyimpangan dari bestek.

Kesaksian saksi ahli Yohanes Tarigan dan USU (Universitas Sumatera Utara) mengatakan di persidangan, bangunan tidak sesuai bestek, rumah yang dibangun sudah banyak yang retak.

Sedangkan kesaksian M.Siagian dari BPKP semula menilai kerugian negara Rp800 juta lebih tetapi di persidangan ia mengakui salah hitung. Kerugian negara hanya Rp422.802.000.

Panti Hartono menerima hukuman tersebut dan langsung menekan tanda persetujuan sedangkan S Sipayung masih berpikir. Demikian juga jaksa masih pikir-pikir. S Sipayung dan Panti Hartono tidak didampingi penasehat hukum.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut agar kedua terpidana dihukum 2 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan.

Kedua terpidana selama persidangan tidak didampingi PH (penasehat hukum). Kesaksian penghuni rumah di persidangan hampir sama, yaitu rumah yang dibangun sudah retak-retak tanpa kamar mandi, kayu kosen sembarangan, aliran listrik di pasang penghuni rumah, kaca nako di pasang tidak rapi. Dari 40 unit rumah yang dikontrak untuk dibangun, baru 32% yang dikerjakan sampai kontrak berakhir meski sudah beberapa kali diadendum. (OLS/e) (SIB, 27 Nov. 2007)

Leave a Reply

Kalender Berita

November 2007
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930