Tinggi Bangunan Melebihi Ketentuan — Bandara Polonia Berpeluang Ditutup

Friday, November 16, 2007
By susuwongi

JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Dephub) mengungkapkan, operasional Bandara Polonia akan dihentikan (ditutup) bila pembangunan sejumlah gedung yang telah melebihi batas toleransi di sekitar kawasan bandara tersebut tetap dilanjutkan. “Bila tetap nekad, kami akan menutup bandara tersebut. Sejauh ini, yang dapat kami lakukan adalah memberikan pemberitahuan kepada penerbanga (notice to air man/NOTAM) agar berhati-hati bila terbang ke Medan,” ujar Budhi usai penandatangan Deklarasi Penerbangan Keselamatan bersama pucuk pimpinan 43 operator penerbangan di Jakarta, Kamis (15/11). Dia menjelaskan, Dephub telah memberitahukan sebelumnya bahwa pembangunan bangunan hotel dan apartemen sekitar kawasan bandara tersebut tidak boleh melebihi 50 meter. Namun, dalam kenyataannya, kata dia, bangunan yang sedang dikerjakan tersebut telah melewati batasan yang diberikan. Budhi menegaskan, tindakan penutupan itu terpaksa akan dilakukan bila pembangunan terus dilanjutkan dengan ketinggian yang melebihi batas tersebut. Sebab, menurut dia, dengan ketinggian saat ini sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan. “Kami tidak berhak melarang mereka untuk membangun karena itu merupakan hak Pemerintah Daerah setempat. Tapi, yang kami lakukan adalah memberikan NOTAM dan paling maksimal menutup bandara demi keselamatan,” jelas dia. Seperti ramai diberitakan beberapa waktu terakhir, pembangunan Hotel Marriot, Royal Kondominium dan Apartemen Cambridge dinilai telah melanggar batas maksimal ketinggian bangunan yang berlaku untuk seluruh bangunan di sekitar kawasan bandara sebagaimana ditetapkan oleh Dephub maupun aturan internasional tentang kebandarudaraan. Ketiga bangunan tersebut berada dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) kelas C, yaitu masih dalam radius empat kilometer dari landasan pacu Bandara Polonia. Berdasarkan aturannya, batas tolernasi ketinggian bangunan pada kawasan KKOP tersebut adalah 51 meter. Kenyataanya, pembangunan ketiga gedung tersebut saat ini telah melewati 51 meter dan potensial mengancam keselamatan penerbangan, karena KKOP tersebut merupakan kawasan untuk manuver pesawat yang juga dikanl sebagai kawasan horizontal dalam. Selain bangunan tersebut, juga terdapat sejumlah antena di sekitar bandara Polonia dan Jl. Brigjen Katamso yang ketinggiannya dinilai mengganggu penerbangan. Pemerintah daerah telah beberapa kali diminta untuk menghentikan pembangunan tersebut dan memotong bangunan tersebut sampai mencapai ketinggian yang diizinkan sesuai pengajuan awal. Namun, sampai saat ini belum ada solusi penyelesaian. Bandara Polonia adalah salah satu bandara internasional di Indonesia yang masih berada di tengah kawasan perkotaan atau kawasan padat penduduk. Pemerintah berencana memindahkan bandara tersebut dengan membangun Bandara Kuala Namu di Kabupaten Deli Serdang sebagai penggantinya. Sampai saat ini, persiapan pembangunan bandara tersebut sudah memasuki tahap tender konstruksi. Bandara Kuala Namu ditargetkan beroperasi pada 2009. Namun, pengoperasian Bandara Polonia tetap berlangsung sesuai ketetapan dan peraturan keselamatan penerbangan yang telah ditetapkan Dephub maupun aturan internasional.(neh) 

Leave a Reply

Kalender Berita

November 2007
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930