Izin Litbang Asing oleh Menristek
Tanpa banyak mendapat sorotan dari media massa, 15 Desember 2006, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing. PP tersebut sebagai pengganti Keputusan Presiden (Keppres) No. 100 tahun 1993 yang dianggap sudah tidak memadai.
Bukan rahasia, bahwa banyak hasil penelitian dan pengembangan (litbang) ataupun pengetahuan tradisional Indonesia yang dipatenkan oleh pihak asing. Kita acap kali baru menyadari kekeliruan, justru setelah pihak asing dengan sangat cerdik memanfaatkan keuntungan dari hasil jerih payah anak bangsa ini. Lalu masyarakat kita pun hanya bisa menjadi pengguna yang wajib membayar sejumlah royalti, apabila ingin memproduksi atau menggunakan hasil temuan yang telah dipatenkan oleh orang luar tersebut.
Kenapa ini bisa terjadi? Ada dua kemungkinan penyebabnya. Pertama, mungkin saja secara tidak sadar peneliti kita telah menyerahkan hak kepemilikan intelektualnya kepada pihak asing. Tidak dapat dipungkiri, masih ada saja peneliti kita yang bangga diundang ke luar negeri dan secara sukarela mempresentasikan temuannya dalam suatu seminar atau pertemuan ilmiah tertentu hanya dengan kompensasi tiket dan akomodasi saja.
Tidak disadari bahwa kesempatan ini telah membuka peluang bagi pihak asing untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas hasil penelitiannya. Rendahnya kesadaran peneliti kita untuk mendaftarkan HKI atas hasil penelitiannya, merupakan peluang terjadinya keadaan ini.
Kedua, peneliti asing mendaftarkan HKI atas hasil penelitian di wilayah Indonesia dengan menyalahgunakan izin yang diperolehnya dari Pemerintah RI. Hal terakhir ini menjadi fokus dalam tulisan ini, karena meskipun telah diatur secara singkat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Litbangrap Iptek), tetapi sangat penting untuk mensosialisasikan PP 41/2006 yang baru ditetapkan, agar masyarakat tidak mudah “diperdaya†oleh pihak asing yang mau mengeruk keuntungan dengan mengatasnamakan kegiatan Litbang di suatu daerah tertentu.
Izin dari Menteri Riset dan Teknologi
Sebagaimana Keppres 100/1993, UU Sisnas Litbangrap Iptek juga menetapkan bahwa kegiatan litbang asing di Indonesia harus dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga litbang Indonesia sebagai mitra. Salah satu klausul Keppres itu menyebutkan, setiap penelitian asing wajib bekerjasama dengan lembaga penelitian atau pendidikan di Indonesia yang disetujui Ketua LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Sementara itu, Pasal 17 Ayat (4) UU Sisnas Litbangrap Iptek secara eksplisit menegaskan bahwa perguruan tinggi asing, lembaga Litbang asing, badan usaha asing, dan orang asing yang tidak berdomisili di Indonesia yang akan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang.
Kalau sebelumnya, pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Ketua LIPI, maka menurut PP 41/2006 izin diberikan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek). Perubahan ini sangat tepat, karena ditinjau dari substansi pekerjaan, menterilah yang bertanggung jawab di bidang Iptek secara keseluruhan, meskipun dalam proses pemberian izin tersebut dapat saja dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instansi lainnya.
Kendatipun, dalam pelaksanaan penelitian memerlukan kebebasan berpikir dan kebebasan akademis, namun izin tertulis untuk melaksanakan penelitian dianggap penting sebagai filter, agar peneliti/perekayasa asing tidak sampai merugikan kepentingan masyarakat dan negara Indonesia.
Aturan ini perlu karena kegiatan tersebut dapat mengakibatkan kekayaan hayati dan nonhayati, artefak, dan harta karun yang dimiliki oleh negara dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh pihak asing. Juga karena berpotensi menimbulkan wabah, merusak fungsi lingkungan hidup, gangguan sosial kemasyarakatan, atau gangguan lain yang merugikan.
Aspek yang harus diperhatikan dalam pemberian izin selain untuk memperlancar lalu lintas peneliti antarnegara dalam konteks hubungan internasional, baik bilateral maupun multilateral, juga yang tidak kalah penting, yaitu peningkatan alih teknologi yang bermanfaat bagi kepentingan Bangsa Indonesia.
Namun, perizinan kegiatan litbang tetap harus memperhatikan paling tidak tiga aspek penting seperti: obyek perizinan tidak diterapkan secara merata; instansi pemberi izin harus ditentukan berdasarkan kemampuan dan kompetensinya; dan perizinan bagi pihak asing yang melaksanakan kemitraan dengan pihak Indonesia harus memiliki kompetensi dan kelayakan sebagai lembaga penjamin, dapat dilonggarkan atau bahkan dapat didelegasikan kepada lembaga penjamin.
SanksiM
Kalau Keppres No. 100/1993 hanya mengatur tentang perorangan, dalam UU Sisnas Litbangrap Iptek jo PP 41 /2006, selain perorangan, termasuk juga perguruan tinggi asing, lembaga litbang asing, badan usaha asing yang tidak berdomisili di Indonesia. Begitu juga dengan pejabat yang berwenang memberikan izin, yang sebelumnya oleh Ketua LIPI, kini menurut regulasi baru oleh Menristek.Perubahan ini sangat tepat, karena ditinjau dari substansi pekerjaan, menterilah yang bertanggung jawab di bidang Iptek secara keseluruhan, meskipun dalam proses pemberian izin tersebut dapat saja dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instansi lainnya.Perguruan tinggi asing, lembaga Litbang asing, badan usaha asing dan orang asing akan diberikan sanksi apabila prosedur perolehan izin yang ditetapkan dalam PP 41/2006 tidak dipenuhi yang dapat berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara sampai dengan pembatalan dan/atau pencabutan izin.
Pelanggaran tersebut bisa terjadi dalam bentuk: (1) tidak adanya lembaga penjamin dan mitra kerja; (2) lalai melaporkan kepada gubernur, wali kota/bupati dan Polri sebelum melaksanakan kegiatan; (3) tidak melaporkan secara berkala pelaksanaan kegiatan Litbang kepada menteri; (4) melakukan kegiatan tidak sesuai izin yang diperoleh; (5) tidak menghormati adat-istiadat dan norma-norma kebudayaan yang berlaku di tempat pelaksanaan kegiatan Litbang.Tentu saja, pengawasan terhadap kegiatan ini bukan melulu menjadi tugas pemerintah, melainkan juga harus didukung oleh kalangan masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Masyarakat yang bermukim atau berdekatan dengan lokasi pelaksanaan kegiatan Litbang asing, bahkan harus menjadi pihak yang paling proaktif melakukan pengawasan, karena merekalah yang langsung merasakan dampak negatif dengan terjadinya disharmoni, apabila misalnya terjadi pelanggaran adat-istiadat dan norma-norma setempat.Begitu pula dengan kerugian materiil yang mungkin timbul. Belum tentu semua pihak asing yang ingin melakukan kegiatan Litbang di Indonesia, datang dengan itikad baik untuk murni kepentingan memajukan Iptek. Oleh karena itu, waspadalah senantiasa! (Sumber: Sinar Harapan, 26 Februari 2007)
Untuk melengkapi artikel ini, saya kutipkan isi yg relevan dr UU No. 18/2002 & PP No. 41/2006
Undang-Undang Republik Indonesia No. 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 17
(1) Kerja sama internasional dapat diusahakan oleh semua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan alih teknologi dari negara-negara lain serta meningkatkan partisipasi dalam kehidupan masyarakat ilmiah internasional.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilaksanakan atas dasar persamaan kedudukan yang saling menguntungkan dengan tidak merugikan kepentingan nasional, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah bertanggung jawab memberikan dukungan bagi perguruan tinggi dan lembaga litbang dalam rangka kerja sama internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Perguruan tinggi asing, lembaga litbang asing, badan usaha asing, dan orang asing yang tidak berdomisili di Indonesia yang akan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Pemerintah Pemerintah.
Pasal 22
(1) Pemerintah menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah mengatur perizinan bagi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Sanksi Administratif Pasal 29
Pelanggaran ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dijatuhi sanksi administratif mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara kegiatan, sampai dengan pembatalan atau pencabutan izin oleh instansi pemberi izin.
Sanksi Pidana Pasal 30
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin diancam pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan/atau penjara paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) yang mengakibatkan bahaya bagi keselamatan manusia, kesehatan masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan merugikan negara, dijatuhi sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41/2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing
Pasal 5
Permohonan izin penelitian dan pengembangan bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing diajukan secara tertulis kepada Menteri.
Pasal 6
Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan kelengkapan persyaratan:
a. rencana kegiatan penelitian dan pengembangan;
b. surat keterangan rekomendasi atau persetujuan dari lembaga penjamin; dan
c. surat keterangan kerjasama dengan mitra kerja dari lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau perguruan tinggi di Indonesia.
Pasal 7
Rencana kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai:
a. perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan;
b. nama peneliti perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, dan badan usaha asing yang bersangkutan;
c. maksud dan tujuan penelitian dan pengembangan;
d. obyek dan bidang penelitian dan pengembangan;
e. lokasi dan daerah dilaksanakannya kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
f. keuntungan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi Bangsa Indonesia.