Pusat Hambat Pemutihan Kredit Korban Gempa Nias
Medan, WASPADA Online
Pemutihan kredit 620 debitur korban gempa dan tsunami di Nias dan Nias Selatan senilai Rp24 miliar sebaiknya dibebankan kepada APBD 2008, karena birokrasi BRI dan BNI di Jakarta terkesan tidak mau tahu terhadap bencana rakyat di daerah ini.
Sedangkan Bank Sumut baru memutihkan kredit 168 debitur dan sisanya di BRI dan BNI belum juga diputihkan.
Hal itu disampaikan anggota DPRDSU Efendi Naibaho pada rapat lanjutan realisasi pemutihan utang debitur Nias di ruang pimpinan dewan dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRDSU Hidayatullah, Kamis (1/11), terkait sikap birokrasi BRI dan BNI masih terus menagih dan tidak menghapus utang rakyat Nias dan Nias Selatan terkena gempa tsunami.
Apalagi, kata Efendi, seluruh debitur sudah meninggal dunia akibat bencana sehingga usaha mereka jalankan hancur.
Menurut Efendi, tagihan utang debitur korban bencana dimasukkan ke dalam APBD. Nantinya, BRI dan BNI yang melakukan tagihan kepada Pemprovsu.
Hidayatullah mengusulkan BRI dan BNI mengikuti langkah Bank Sumut, apalagi total kredit akan diputihkan cuma Rp24 miliar.
Josua, Wakil Kanwil BRI mengaku pimpinan pusat di Jakarta dan hingga saat belum disetujui pimpinan pusat. “Kita akan terus mendesak pimpinan kami untuk pemutihan ini.” Demikian juga dengan BNI. Kedua BUMN ini tidak bisa memutihkan kredit begitu saja tanpa ada persetujuan pimpinan pusat.
Direktur Eksekutif Elsaka Sumut Efendi Panjaitan, SE selaku fasilitator para debitur korban gempa dan tsunami di Nias dan Nias Selatan bersedia duduk bersama untuk membicarakan persoalan ini kepada pimpinan pusat BRI dan BNI.
Paling tidak, dia berharap ada komitmen dari kedua BUMN untuk membantu masyarakat terkena korban gempa dan tsunami.
Sementara itu, warga korban gempa tsunami, Suryani, mengaku sedih karena BRI pada awal Oktober 2007 masih melayangkan surat tagihan kepada almarhum ayahnya sebesar Rp160 juta lebih. Rinciannya, Rp125 juta utang pokok, Rp35 juta bunga dan lainnya dengan total Rp160 juta.”
Suryani mengatakan, BRI tidak manusiawi karena masih melakukan tagihan. BRI menilai almarhum ayah Suryani mampu membayar utang karena mendapat bantuan BRR sebesar Rp40 juta untuk membangun kembali rumah yang sudah hancur.
Sementara Dirut Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu mengaku pada dasarnya Bank Sumut kesulitan untuk menghapuskan kredit korban gempa ini, sebab belum ada aturan main tentang pemutihan kredit terhadap debitur korban gempa. Namun demikian, pemutihan kredit telah dilakukan PT Bank Sumut merupakan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) beberapa waktu lalu. (m22) (ags) (Sumber: Waspada Online, 2 November 2007).