Pempropsu Luruskan Pemberitaan, Gubsu Tidak Pernah Berikan Rekomendasi Penolakan Pembentukan Propinsi Tapanuli
Medan (SIB)
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tidak pernah memberikan Rekomendasi Penolakan Pembentukan Propinsi Tapanuli,tapi hanya surat untuk meneruskan surat Ketua DPRD Sumut No.2523/18/sekr tanggal 8 Mei 2007 kepada Mendagri.
Hal itu diluruskan oleh Pelaksana Asisten Tatapraja Setdapropsu Oloan Sihombing MHum didampingi Kaban Infokom Propsu Drs H Eddy Syofian MAP, Selasa (15/5) di Kantor Badan Infokom Sumut.
“Itu bukan rekomendasi tapi surat Gubsu meneruskan surat Ketua DPRD Sumut kepada pemerintah pusat Cq Mendagri. Surat Gubsu Nomor 130/2798 tanggal 14 Mei 2007 sifatnya bukan rekomendasi,†ujar Oloan Sihombing sehubungan beredarnya pemberitaan Gubsu menolak Propinsi Tapanuli.
Untuk itulah, kami melakukan klarifikasi bahwa surat tersebut bukan rekomendasi melainkan bersifat meneruskan surat Ketua DPRD Sumut itu. Dan tidak ada alasan Gubsu untuk tidak meneruskan surat Ketua DPRD tersebut.
Baik Eddy Syofian maupun Oloan Sihombing kembali mengulangi bahwa surat Gubsu tersebut sifatnya hanya meneruskan ke pemerintah pusat , tidak ada unsur keberpihakan maupun tekanan dari pihak manapun sebab surat tersebut merupakan perintah ketentuan dan perundang-undangan yang harus dilakukan Gubsu.
Eddy Syofian juga menyebutkan, sikap ini dilakukan Gubsu didasari UU No.32 Tahun 2003 dan Pasal 16c PP No.129 Tahun 2000 yang mengatur mekanisme usul pembentukan, penggabungan dan pemekaran daerah kabupaten/kota dan propinsi kepada Mendagri. Selanjutnya pemerintah pusatlah nanti yang akan menelaah dan memutuskan.
Usul pembentukan Propinsi Tapanuli telah disampaikan kepada Mendagri oleh Tim Gabungan yang berarti tugas Pempropsu telah selesai. “Pembahasan Propinsi Tapanuli dianggap selesai di tingkat propinsi, biarlah pemerintah pusat yang menentukan,†ujar Eddy Syofian seraya berharap agar media tetap menjaga kondusifitas dareah Sumut ini.
Eddy Syofian juga menguraikan, Pempropsu sejak tahun 2000 telah melakukan kajian-kajian dan dana untuk hal itu telah dianggarkan. Setelah itu, tim yang dipimpin Sekdapropsu Drs H Muhyan Tambuse juga telah melakukan peninjauan ke daerah-daerah untuk melakukan kajian-kajian dan hasilnya oleh tim memungkinkan dan diteruskan kepada DPRD Sumut. Tahapan demi tahapan telah dilakukan oleh Pempropsu dan urusan propinsi telah selesai,ujarnya.
Di sisi lain, Oloan Sihombing menyebutkan, Pempropsu tidak punya kewenangan untuk menguji keabsahan surat Ketua DPRD Sumut tersebut.Marilah kita tunggu kebijakan pemerintah pusat selanjutnya dengan tenang dan tidak perlu melakukan hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas daerah ini.
Diinformasikan, pembentukan Propinsi Tapanuli didukung tujuh kabupaten/kota dan ditandatangani masing-masing Bupati/Walikota dan Ketua DPRD. (M3/g)
Sumber: SIB, 16 Mei 2007