Komisi A DPRDSU Siap Bahas Usulan Pembentukan Propinsi Tapanuli
* Diusulkan dibentuk Pansus yang tugasnya meneliti, menelaah sekaligus melakukan pengkajian serta meminta pendapat yang beragam dari masyarakat.
Medan (SIB)
Komisi A DPRD Sumut yang membidangi pemekaran, hukum dan pemerintahan telah menyatakan kesiapannya membahas pembentukan Propinsi Tapanuli yang telah diusulkan Gubsu Drs Rudolf Pardede kepada lembaga legislatif, demi percepatan lahirnya propinsi baru yang merupakan pemekaran Propinsi Sumut tersebut .
Hal ini diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut H Abdul Hakim Siagian SH Mhum dan H Ahmad Ikhyar Hasibuan SE kepada wartawan, Selasa (16/1) di DPRD Sumut menanggapi belum diserahkannya usulan pembahasan pembentukan Propinsi Tapanuli dari pimpinan dewan kepada Komisi A.
“Menyangkut pemekaran kabupaten/kota maupun propinsi sebenarnya merupakan gawenya Komisi A, tapi hingga kini kita belum menerima instruksi dari pimpinan dewan untuk melakukan telaah maupun pembahasan. Malah ada yang mengusulkan segera dibentuk Pansus (Panitia Khusus) Propinsi Tapanuli yang tentunya akan memakan waktu yang lama,†ujar Hakim seraya menyatakan Komisi A telah siap membahasnya, jika pimpinan mengamanahkannya.
Hakim Siagian mengharapkan, lembaga legislatif secepatnya merespon usulan pembentukan Propinsi Tapanuli ini, apalagi Gubsu Drs Rudolf Pardede telah menyampaikan usulan, laporan maupun kajian kepada DPRD Sumut melalui suratnya SK No 130/8719 tertanggal 7 Desember 2006.
Surat Gubsu yang berisikan surat keputusan dari tujuh Pemkab/Pemko beserta DPRD tentang dukungan bergabung ke Propinsi Tapanuli seperti Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Toba Samosir, Sibolga, Humbahas (Humbanghasundutan), Samosir dan Nias Selatan tersebut harus segera disahuti, sehingga dewan tidak dituduh lamban menyikapi Propinsi Tapanuli.
“Tapi yang membuat saya heran, kenapa justeru rapat pimpinan dewan menyepakati dibentuk Pansus yang anggotanya diusulkan dari berbagai fraksi sebagai tindaklanjut surat Gubsu tersebut. Padahal Komisi A yang membidangi pemekaran sudah siap membahasnya dan anggota Komisi A juga terdiri dari berbagai fraksi,†katanya seraya menambahkan selama ini setiap ada usulan pemekaran Kabupaten/Kota selalu ditangani Komisi A.
Sementara itu, Ahmad Ikhyar Hasibuan menilai, belum dilimpahkannya usulan pembentukan Propinsi Tapanuli oleh pimpinan dewan kepada Komisi A mengisyaratkan kentalnya ‘tarik-manarik’ di internal DPRD, sehingga diusulkan dibentuk Pansus yang tugasnya meneliti, menelaah sekaligus melakukan pengkajian serta meminta pendapat yang beragam dari masyarakat.
“Komisi A pada prinsipnya sudah siap membahas, mengevaluasi, berdialog dengan masyarakat, mengundang berbagai pihak yang terkait dengan Propinsi Tapanuli. Mudah-mudahan nanti hasilnya bisa memahami keinginan maupun harapan masyarakat,†tegas Ikhyar sembari menyatakan pimpinan dewan harus secepatnya merespon usulan pemekaran ini, jangan sampai masyarakat menuduh dewan lamban. (A13/i)
Sumber: SIB, 17 Januari 2007