Masyarakat Nias Sambut Baik Keputusan DPRD
Gunungsitoli, (Analisa)
Keputusan DPRD Nias belum lama ini melalui sidang paripurna tentang penolakan Kabupaten Nias bergabung dengan Protap mendapat sambutan dari segenap elemen masyarakat. Keputusan DPRD tersebut seiring dengan aspirasi masyrakat Nias.
Direktur LPM Gerakan Pemberantasan Korupsi dan Diskrimanasi (LPM-GARANSI), Y. Restu Gulo, SH kepada Waspada, Senin (15/1) di kantornya Jalan Diponegoro Gunungsitoli menyampaikan rasa salutnya kepada DPRD Nias yang telah memutuskan Kabupaten Nias menolak bergabung dengan Protap yang artinya sejalan dengan aspirasi masyarakat Nias.
Menurutnya, dengan adanya keputusan DPRD Nias itu maka berbagai komentar dan statement oknum tertentu mengatasnamakan masyarakat Nias yang dilansir diberbagai media masa selama ini yang mengklaim Nias setuju bergabung dengan Protap sudah terjawab dan membuktikan hanya karena adanya kepentingan segelintir oknum tertentu pula.
Sementara Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama Kabupaten Nias, Abdul Majid, SE juga mengungkapkan hal yang senada dan sangat mendukung keputusan DPRD Nias sebagai lembaga respentatif perwakilan masyarakat menolak bergabung dengan Protap.
Menyinggung adanya oknum tertentu yang mengatasnamakan masyarakat Nias bahwa Kabupaten Nias bergabung dengan Protap, Abdul Majid mengatakan itu merupakan hal yang liar dan hanya kepentingan pribadi oknum tertentu.
“Kita minta kepada pemerintah pusat untuk tidak terkecoh dengan adanya pernyataan oknum tertentu mengatasnamakan masyarakat Nias bahwa Nias setuju bergabung dengan Protap padahal pada prinsipnya masyarakat Nias melalui keputusan DPRD Nias menolak bergabung dengan Protap dan tetap berada dalam wilayah pemerintahan Provinsi Sumatera Utara,” tandas Majid.
Di tempat terpisah, Kabag Humas Setda Nias, Tema Telaumbanua, S.Sos, M.Si di dampingi Kassubag Pemberitaan F.B. Zebua ketika Analisa meminta tanggapannya atas unjukrasa damai yang dilaksanakan berbagai elemen masyarakat dan keputusan DPRD Nias menolak bergabung dengan mengatakan penyampaian aspirasi secara tertulis maupun dalam bentuk unjuk rasa adalah merupakan hal wajar dalam alam demokrasi dewasa ini dan terlebih-lebih apabila dikaitkan dengan rencana pembentukan daerah otonom baru.
Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) melalui jurubicaranya Arianus Zega, ST pada rapat paripurna DPRD tersebut yang mengatakan pembentukan daerah otonom adalah didasarkan pada aspirasi masyarakat dari daerah yang akan bergabung.
Jadi unjuk rasa damai Aliansi Nias Baru yang didukung oleh warga Nias dari berbagai kecamatan dan desa patut kita acungkan jempol. Demikian juga kepada para wakil rakyat kita yang sangat responsive menyahuti aspirasi masyarakat Nias saat ini dengan menggelar Rapat Paripurna Khusus dan menetapkan keputusan politiknya tentang sikap masyarakat Nias atas pembentukan Protap.
Kabag Humas Setda Nias mengatakan bahwa dengan keputusan DPRD Kabupaten Nias yang merupakan pencerminan pendapat masyarakat Nias tersebut maka berbagai komentar dari oknum-oknum tertentu yang selama ini mengatasnamakan masyarakat Nias dan mencari popularitas dengan memberikan komentar di berbagai media massa, sudah terjawab dengan diterbitkannya Keputusan DPRD Nias tersebut.
Memang kita sadari bahwa perbedaan pendapat dialam demokrasi adalah merupakan hal lumrah sepanjang tidak memaksakan kehendak dengan menghalalkan segala cara kepada pihak lain karena hal tersebut bertentangan dengan aturan-aturan main (Rule of Game) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bila ada indikasi pemaksaan kehendak sedemikian hal tersebut dapat diartikan sebagai penjajahan Versi Baru dalam alam demokrasi sebagaimana diutarakan Fraksi Rakyat Bersatu pada penyampaian pendapat pada sidang paripurna belum lama ini. (yh)
Sumber: AnalisaOnline, Kamis 18 Januari 2007