TAPANULI SUDAH LAYAK JADI PROPINSI, TANPA NIAS DAN DAIRI
Oleh: Sanco Simanullang*
Pengantar Redaksi: Berikut adalah sebuah opini dari Sanco Simanullang, salah seorang anggota Panitia Pemrakarsa Pembentukan Propinsi Tapanuli (P4T). Redaksi mengkonfirmasi lewat email dan telefon dan mendapat jawaban dari Sanco Simanullang bahwa tulisan ini tidak mewakili pendapat resmi P4T. Meskipun demikian, melalui tulisan ini kita memiliki sedikit gambaran tentang cara pandang dan sikap Panitia.
Yth. Dewan Redaksi Nias Online,
Tujuan Utama pembentukan propinsi Tapanuli adalah sesuai dengan roh Otonomi daerah yang menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang – undangan. Dengan otonomi daerah berarti telah memindahkan sebagian besar ke-wenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan (perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan otonomi daerah pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah (PAD), sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah otonom. Terpusatnya SDM berkualitas di kota-kota besar dapat didistribusikan ke daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, karena kegiatan pembangunan akan bergeser dari pusat ke daerah.
Menguatnya isu Putra Daerahisme dalam pengisian jabatan akan menghambat pelaksanaan otonomi daerah, termasuk pembentukan Provinsi Tapanuli, sehingga jangan dikaitkan2 antara putra Tapanuli dan Nias nantinya. Siapaun yang layak didaulat untuk memimpin pemerintahan baik nias maupun tapanuli hendaknya tidak di perdebatkan.Yang perlu diperdebatkan aladah apakah ybs berkualitas, capable apa tidak. bukan atas suku dan agama.Karena disamping itu juga akan merusak rasa persatuan dan kesatuan yang telah kita bangun bersama sejak jauh hari sebelum Indonesia merdeka.
Setiap manusia di Provinsi Tapanuli dijamin oleh konstitusi, memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri sesuai dengan profesi dan keahliannya dimanapun di wilayah nusantara ini.
Yang perlu dikedepankan oleh calon pemerintah daerah propinsi adalah bagaimana pemerintah daerah mampu membangun kelembagaan daerah yang kondusif, sehingga dapat mendesain standard Pelayanan Publik yang mudah, murah dan cepat. Untuk menciptakan kelembagaan pemerintah daerah otonom yang mumpuni perlu diisi oleh SDM yang kemampuannya tidak diragukan, sehingga merit system perlu dipraktekkan dalam pembinaan SDM di daerah.
Pelayanan publik yang diberikan oleh calon pemerintah daerah propinsi akan mempengaruhi minat para investor dalam menanamkan modalnya di suatu daerah. Excelent Service harus menjadi acuan dalam mendesain struktur organisasi di pemerintah daerah. Dunia usaha menginginkan pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan murah serta tariff yang jelas dan pasti. Pemerintah perlu menyusun Standard Pelayanan bagi setiap
institusi (Dinas) di daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, utamanya dinas yang mengeluarkan perizinan bagi pelaku bisnis. Perizinan berbagai sector usaha harus didesain sedemikian rupa agar pengusaha tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk mengurus izin usaha, sehingga tidak mengorbankan waktu dan biaya besar hanya untuk mengurus perizinan.
Deregulasi dan Debirokratisasi mutlak harus terus menerus dilakukan oleh Pemda, serta perlu dilakukan evaluasi secra berkala agar pelayanan publik senantiasa memuaskan masyarakat.
Dewan redaksi nias online yth.
Itulah sekilas mengenai tujuan pembentukan propinsi tapanuli, yang notabene sama dengan pemekaran daerah lainnya. jadi tidak ada yang baru dan spesial, so rasannya tidak perlu di perbesar2, apa tujuan pembentukan sebuah daerah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004 serta syarat2 yang diatur pada PP 129/2000 saya pikir sangat jelas tentang otonomi daerah.
Sesuai dengan PP tersebut, sebenarnya Tapanuli sudah layak jadi propinsi, tanpa nias dan dairi. Pertemuan tokoh di Jakarta minggu lalu yang kebetulan saya ikut hadir menegaskan, 5 kabupaten kota saja sudah cukup.
Makanya, minggu ini akan didaftarkan ke DPR-RI (baca koran sib hal.1. hari ini) 22 Noiv 2006. Kalo Nias dan dairi mau ikut, we’re welcome brother…!, Kalupun tidak, provinsi Tapanuli must be go on launch… Namun, sebagai satu persaan senasib, sepenanggunangan, latar belakang budaya yang hampir sama, secara moral kita harus mengajak dan menghimbau serta mengadopsi aspirisasi kabupaten nias dan dairi.
Bila bapak berkenan, dapat mengubungi kami di xxxxx (nomor telpon dan email ada pada Redaksi)
*) Sanco Simanullang banyak menulis tentang “Propinsi Tapanuli” di SIB, dan di situs – situs Batak seperti http://www.pakpakonline.com dan http://www.silaban.net.
kita harapkan ada campur tangan pemerintah pusat yang lebih serius dalam melihat keinginan masyarakat dalam protap
hemmmmmmmmm..klo jadi nias otomatis masuk tapanuli, klo dairi secara geografis wajib ikut medan
pas
‘