Mantan Kasetker Ekonomi dan Direktur Kontraktor Pelaksana Ditetapkan sebagai Tersangka

Saturday, November 18, 2006
By nias

*Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Nias

Gunungsitoli, (Analisa)
Polres Nias tetapkan dua tersangka masing-masing Mantan Kasetker Ekonomi berinisial FM dan Direktur kontraktor pelaksana berinisial CY warga Jakarta, serta membekukan anggaran pengadaan kapal yang tersimpan melalui rekening di BRI Cabang Gunungsitoli senilai Rp2,5 miliar.Tersangka tersangkut dugaan korupsi pada pengadaan kapal bot untuk korban bencana alam tsunami dan gempa Nias dan Nias Selatan sebanyak 300 unit bermesin 3 GT senilai Rp5,7 miliar di Satker Ekonomi BRR Perwakilan Nias.

Hal itu dikemukakan Kapolres Nias, AKBP Yusuf Suprapto menjawab wartawan, Kamis (16/11) di ruang kerjanya Jalan Melati Gunungsitoli.

Menurut Kapolres Nias, berdasarkan bukti-bukti dan diperkuat dengan hasil audit BPKP Sumut yang beberapa hari terakhir melaksanakan tugas untuk mengaudit proyek pengadaan kapal bot bermesin 3 GT sebanyak 300 unit ditemukan telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dijelaskannya, kasus dugaan korupsi Rp5,7 miliar untuk pengadaan kapal bot bermesin 3 GT sebanyak 300 unit di Satker Ekonomi BRR Nias sesuai kontrak batas akhir pelaksanaan akhir 28 April 2006 dan telah dilakukan addendum.

Namun sampai akhir Juli 2006 yang terealisasi hanya 156 unit dan yang belum terlaksana 144 unit lagi sementara realisasi keuangan sudah dicairkan 100 persen.

Dari hasil penelitian di lapangan sebagian besar kapal bot bermesin tersebut tidak berkualitas atau rusak sehingga penerima bantuan memperbaiki dengan biaya sendiri.

Hasil pemeriksaan kepolisian yang telah melakukan pemeriksaan sebelumnya termasuk ke galangan pembuatan kapal di Barus, Sibolga dan Singkil serta diperkuat dengan hasil audit BPKP Sumut, Polres Nias menetapkan mantan Kasatker Ekonomi BRR Nias berinisial, FM dan CY warga Jakarta sebagai kontraktor pelaksana. Kedua tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan penahanan.

Menurut Kapolres Nias, untuk menghindari bertambahnya kerugian negara maka pihak kepolisian telah membekukan anggaran pengadaan kapal tersebut yang tersimpan melalui rekening di BRI Cabang Gunungsitoli senilai Rp2,5 miliar.

OKNUM APARAT POLRES NIAS

Pada kesempatan yang sama Kapolres Nias, AKBP Yusuf Suprapto mengatakan, terkait kasus penagkapan dan penembakan warga Desa Botohaenga Kecamatan Bawolato yang menyalahi prosedur.

Tujuh oknum aparat Polres Nias, Sabtu (18/11) akan segera diberangkatkan ke Medan untuk menjalani pemeriksaan di Propam Poldasu.

Ke 7 oknum aparat yang akan diberangkatkan dan dikawal 2 orang provost Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan di Propam Poldasu masing-masing Kapolsek Idanogawo, AKP MAS, Kapolpos Bawolato, Brigadir SZ, Bripda WAT (24), Bripda AKDM (22), Bripda DG (23), Bripda EPN (20) dan Bripda BARB (20).

AKBP Yusuf Suprapto mengungkapkan dalam kasus penangkapan dan penembakan warga Botohaenga yang dilakukan ke 7 oknum aparat Polres Nias yang menyalahi prosedur pihaknya sangat sangat respek sehingga langsung menghadap Kapoldasu untuk meminta petunjuk tindakan apa yang akan diberikan kepada anggota yang salah prosedur dalam melaksanakan tugas.

Petunjuk Kapoldasu selaku pimpinan Kapolres Nias memerintahkan agar ke 7 oknum aparat Polres Nias tersebut segera dibawa ke Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan Propam poldasu.

Dikatakan Kapolres Nias, tentang tindakan yang akan diberikan kepada ke 7 oknum aparat Polres Nias tersebut bergantung kepada Kapoldasu sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Poldasu.

Sementara menyinggung tentang kasus dugaan penganiayaan dan penyalagunaan wewenang yang dilakukan oknum Kades Botohaenga berinisial RL terhadap warganya, Kapolres Nias mengatakan tetap akan menindaklanjutinya dan untuk pengusutannya korban, Sabran Lase telah dimintai keterangannya di Polres Nias.

Sedangkan laporan masyarakat Botohaenga tentang dugaan penyelewengan dana DPD/K oleh oknum Kades RL Kapolres mengatakan sesuai prosedur Polres Nias akan mengajukan permohonan kepada Bupati Nias untuk memberi izin memeriksa oknum RL tersebut. (kap)

*Sumber: Analisa, Sabtu 18 November 2006

One Response to “Mantan Kasetker Ekonomi dan Direktur Kontraktor Pelaksana Ditetapkan sebagai Tersangka”

  1. Anonymous

    Tuh kan, BRR lagi.. BRR lagi..
    Gimana mau berharap Nias berubah beberapa dekade ke depan kalau dana yang dikelola sekarang ini tetap aja digerogoti. BRR, kasihan donk sama orang Nias. Sudah dimarginalkan selama puluhan tahun, sekarang giliran BRR… Kasihan benar Niasku ini. Padahal, semestinya kita sudah bersyukur kepada negri ini karena memperhatikan Nias dengan mendirikan BRR. Tapi yah …

    #29

Leave a Reply

Kalender Berita

November 2006
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930