Rapat yang digelar di ruang sidang DPD tersebut juga dihadiri Ketua Umum Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN) Hermit Hia dan perwakilan BPP PKN Jakarta. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPD Irman Gusman.
“Hari ini dalam rapat paripurna ke-14, DPD menyetujui mengesahkan 7 daerah otomoni baru (DOB). Terdiri dari enam kabupaten/kota dan satu provinsi. Khusus untuk provinsi, yang disetujui adalah Provinsi Kepulauan Nias,†ujar Hermit kepada Nias Online usai menghadiri rapat tersebut di gedung DPD, Selasa (8/7/2014).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPD RI Irman Gusman serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPD Ratu Hemas. Juga dihadiri oleh Asisten I provinsi Sumatera Utara dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Ritonga.
Dia mengatakan, persetujuan ini sebagai langkah maju menuju terwujudnya Provinsi Kepulauan Nias. Selanjutnya, kata dia, tahap berikutnya menunggu pembahasan dan persetujuan di DPR RI.
Persetujuan DPD ini merupakan langkah signifikan yang mendekatkan pengesahan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias menjadi kenyataan. Selanjutnya, tinggal menunggu persetujuan pemerintah bersama DPR RI untuk selanjutnya disahkan.
Sebelumnya, Tim DPD telah meninjau langsung kesiapan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias ini di Pulau Nias. Tak lama berselang, DPD menyatakan Provinsi Kepulauan Nias telah memenuhi syarat untuk disahkan sebagai daerah otonomi baru, terpisah dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).(en)

3 Responses to DPD RI Setujui, Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Tinggal Selangkah Lagi