NIASONLINE, JAKARTA – Tiga Kementerian menyepakati sebuah aturan yang memungkinkan para guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajar di sekolah swasta. Kesepakatan it dicapai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Agama. »