MK Tolak Gugatan Hasil Pileg Nias Selatan
Putusan tersebut disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan di gedung MK yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, Senin (30/6/2014). Pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh seluruh majelis Hakim Konstitusi.
“Mahkamah menolak gugatan para pemohon untuk seluruhnya,†ujar Hamdan saat membacakan kesimpulan putusan tersebut.
Dari penelusuran atas seluruh putusan tersebut, diketahui kalau gugatan tersebut ditolak MK secara umum karena bukti yang diajukan oleh para pemohon tidak kuat dan tidak mampu meyakinkan majelis hakim konstitusi dalam proses persidangan MK juga mengatakan, menemukan sejumlah ketidakkonsistenan antara dalil dengan bukti-bukti yang disajikan oleh para pemohon.
Terkait beberapa dalil adanya kemungkinan pelanggaran yang lainnya yang terungkap di persidangan, Mahkamah berpendapat tidak terbukti secara meyakinkan bahwa pelangaran tersebut terjadi secara terstuktur, sistematis dan massif sehingga dapat memengaruhi perolehan suara.
Sebelumnya, pelaksanaan Pileg di Nisel menjadi sorotan nasional karena berbagai kecurangan yang terjadi. Bahkan, beberapa video dugaan kecurangan tersebut menghiasi berbagai layar media televisi nasional. Berbagai diskusi juga menjadikan kasus Nisel tersebut sebagai referensi.
Bawaslu yang juga melakukan investigasi lapangan menemukan begitu maraknya pelanggaran. Bahkan sempat merekomendasikan agar KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Nisel. Namun, belakangan diubah dengan hanya menggelar pemungutan suara ulang di 35 TPS dan sisanya dilakukan penghitungan ulang.
Berbagai kecurangan tersebut juga bermuara pada pengaduan atas para komisioner KPUD Nias Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Hasilnya, DKPP memutuskan memecat empat komisioner KPUD Nias Selatan dan satu komisioner lainnya diberi peringatan keras. (en)
Keputusan yg adil itu harus diterima oleh semua pihak, dan menjadi pembelajaran bagi para politisi yg hanya siap menang dan takut kalah dlm pertarungan. Gbu