
NIASONLINE, JAKARTA – Dari seluruh gugatan atas hasil pemilu legislatif (Pileg) di Kabupaten Nias Selatan, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan satu gugatan. Yakni, dengan memerintahkan rekapitulasi ulang seluruh hasil perolehan suara di Kecamatan Ulunoyo. Hal itu sebagai hasil dari gugatan yang dilayangkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). »