Ketua Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan mengatakan, sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK menjatuhkan putusan sela. Yakni, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, khusus pada daerah pemilihan Nias Selatan 3 untuk calon anggota DPRD Nias Selatan.
Menunda pelaksanaan keputusan KPU nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional tanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara partai-partai politik untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota untuk daerah pemilihan Nias Selatan 3.
“Memerintahkan kepada KPU Sumatera Utara in casu KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan rekapitulasi ulang dari tingakat desa/keluruhan sekecamatan Ulunoyo hingga tingkat kecamatan Ulunoyo,†ujar Hamdan saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (30/6/2014).
MK juga memerintahkan KPU pusat, Bawaslu, KPU Provinsi dan Panwaslu Nias Selatan untuk mengawasi proses rekapitulasi ulang tersebut.
MK juga memerintahkan lembaga-lembaga terkait tersebut agar melaporkan hasil rekapitulasi tersebut kepada MK dalam waktu 10 hari sejak putusan tersebut dibacakan. (en)

Leave a Comment