DKPP Pecat Ketua dan Tiga Komisioner KPUD Nias Selatan
Dalam putusan yang dibacakan di kantor DKPP di Jakarta oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie tersebut, Ketua KPU Nias Selatan Fan Solidarisman Dachi dan tiga komisioner lainnya diberhentikan.
Ketiganya adalah Deskarnial Zagötö, Manolo Daliwu dan Irene Mayriska Laowö. Sedangkan Sumangeli Mendröfa diberikan sanksi peringatan keras.
“Menerima aduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap teradu I, II, III dan IV atas nama Fan Solidarisman Dachi sebagai ketua merangkap anggota KPU Kab. Nias Selatan, Deskarnial Zagötö, Irene dan Manolodödö Daliwu, masing-masing sebagai anggota KPU Kab. Nias Selatan sejak dibacakannya putusan ini,†kata Jimly saat membacakan putusan yang didampingi oleh para anggota pimpinan DKPP lainnya.
DKPP juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mematuhi keputusan tersebut. Maklumat pemecatan tersebut bisa dilihat di sini www.dkpp.go.id
Ketika dikonfirmasi, Manolo membenarkan telah mendapatkan informasi pemberhentian tersebut.
“Sudah (tahu, red). 4 komisioner diberhentikan dan satu diberikan peringatan keras,” kata dia.
Maraknya masalah dalam pelaksanaan pileg 2014 di Nias Selatan sempat menjadi sorotan nasional. Berbagai temuan mencengangkan. Terutama, pengalihan suara hingga pengerahaan massa untuk mendukung caleg tertentu.
Bahkan, dalam sebuah keputusannya, Bawaslu sempat memerintahkan agar pemungutan suara ulang di gelar di seluruh TPS di Nias Selatan. Namun, pada akhirnya hanya sekitar 30-an TPS yang diulang. Sisanya, lebih 1.000 TPS direkap ulang. Itu pun tidak berlangsung sepenuhnya sampai akhirnya ditarik dan diselesaikan di Provinsi.
Begitu massifnya pelanggaran tersebut, salah satu staf Bawaslu yang berbicara dalam persidangan etik atas komisioner KPU Nias Selatan yang dipimpin oleh Saut H. Sirait menggambarkan Nias Selatan sebagai laboratorium pelanggaran pemilu di Indonesia.
“Nias Selatan sebagai laboratorium pelanggaran pemilu di Indonesia. Semua jenis pelanggaran yang tertuang di dalam UU No. 8/2012 terjadi di Nisel,†kata staf tersebut.
Saat ini, para penggugat juga masih menunggu hasil persidangan gugatan atas hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah MK akan memutuskan digelarnya penghitungan ulang atau bahkan pemungutan suara ulang di Nias Selatan seperti pada pileg pada 2009? Kita tunggu saja. (en)
Dasar KPU Tikus!! Taunya Makan uang Aja biar cepet kaya!! Lapet,ga da Otak!!
Sebaiknya tidak hanya dipecat TAPI dproses secara hokum hingga masuk bui supaya kapok