Siap-siap, Tarif Pesawat Naik Mulai Maret
Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja menyetujui usulan asosiasi maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif penerbangan. Dan kenaikan harga tiket tersebut, efektif berlaku bulan depan, Maret.
“Peraturan Menteri (Permen) nomor 2 Tahun 2014 itu, sesuai pasal 7 peraturan itu berlaku 14 hari setelah diundangkan oleh Menkumham. Dan Permen itu sudah diserahkan ke Menkumham dan kita harapkan segera diundangkan,†ungkap Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Singayudha Gumay di Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Dia menjelaskan, Permen yang ditandatangani pada 10 Februari 2014 tersebut mengatur besaran biaya tambahan tarif penerbangan kelas ekonomi angkutan niaga berjadwal dalam negeri.
Kenaikan harga akan disesuaikan dengan jarak tempuh dan jenis pesawat yang digunakan. Untuk penerbangan menggunakan pesawat jet, tarif naik sebesar Rp 60.000 per 664 km/jam. Sedangkan untuk penggunaan pesawat jenis propeller, naik sebesar Rp 50.000 per 348 km/jam. Kenaikan itu diluar pajak dan PPn 10%.
Herry menjelaskan, kenaikan itu akan dievaluasi setiap tiga bulan. Bila nanti harga avtur kembali di bawah Rp 10.000-an per liter dan nilai rupiah menguat, maka kenaikan itu akan dicabut.
Sebelumnya asosiasi perusahaan maskapai penerbangan komersial atau INACA mengusulkan evaluasi tarif menyusul melambungnya harga avtur dan anjloknya nilai tukar rupiah.
Herry mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan itu melalui media massa, agen dan operator penerbangan. Namun, dia menegaskan, kenaikan itu tidak berlaku untuk tiket yang dibeli sebelum tarif baru itu berlaku. (en)