BPP Provinsi Kepulauan Nias Batal Bertemu Gubernur Sumut
Pasalnya, Gubsu Gatot Pujo Nugroho tidak berada di tempat karena sedang menghadiri pelantikan pelantikan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin-Ishak Mekki di Palembang.
“Audiensi dengan Gubsu tidak jadi hari ini. Dijadwalkan ulang pada Rabu (13/11/2013),†ujar Sekretaris Umum BPP PKN Faböwösa Laia kepada Nias Online, Kamis (7/11/2013) malam.
Pertemuan dengan Gubsu ini sangat penting karena beberapa syarat penting pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sangat bergantung pada persetujuannya.
Adapun SK yang dibutuhkan dari Gubsu, seperti dijelaskan Faböwösa adalah tentang:
– Persetujuan Pelepasan Kabupatan/Kota yang menjadi cakupan wilayah calon provinsi;
– Persetujuan nama calon provinsi;
– Persetujuan calon ibukota;
– Persetujuan pemberian hibah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan calon provinsi untuk jangka waktu paling kurang dua tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian daerah otonomi;
– Persetujuan pengalokasian pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan calon provinsi untuk jangka waktu sampai dengan disahkannya APBD provinsi baru;
– Persetujuan penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang provinsi yang akan dimanfaatkan calon provinsi.
Bulan lalu, rapat paripurna DPR RI telah menyepakti usulan Komisi II DPR RI tentang pembentukan 65 daerah otonomi baru, termasuk di dalamnya delapan calon provinisi baru yang mencakup Provinsi Kepulauan Nias menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR RI.
Usulan Provinsi Kepulauan Nias sendiri tetap diloloskan meski salah syarat utama yakni adanya rekomendasi Gubsu, belum kunjung diperoleh. (en)