Lengkapi Persyaratan, BPP Provinsi Kepulauan Nias Datangi Gubsu & DPRDSU
Pertemuan tersebut dalam rangka mendorong terbitnya persetujuan Gubsu dalam bentuk Surat Keputusan terkait beberapa hal mendasar guna mendukung pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Hari ini, seluruh kepala daerah di Kepulauan Nias, pengurus BPP PKN dari Nias, Medan dan Jakarta sudah tiba di Medan.
Namun, acara audiensi itu tampaknya tidak akan berjalan sesuai rencana. Sekretaris Umum BPP PKN Faböwösa Laia menyebutkan, pertemuan dengan Gubsu masih dibicarakan lagi dengan bagian protokoler.
“Ternyata besok tidak jadi ketemu karena Gubsu ada jadwal menghadiri pelantikan Gubernur Sumatera Selatan. Jadwal masih terus dikomunikasikan kepada protokoler Gubsu,†jelas dia kepada Nias Online, Rabu (6/11/2013) malam.
Karena tidak jadi bertemu Gubsu, kata dia, maka acara besok hanya audiensi kepada pimpinan DPRD Sumut.
“Itu pun hanya dengan satu orang wakil ketua,†kata Kepala Dinas Pariwisata Nias Selatan tersebut.
Dia menjelaskan, dari pertemuan itu diharapkan mendapatkan SK Gubsu dan DPRD Sumut tentang Persetujuan Pelepasan Kabupatan/Kota yang menjadi cakupan wilayah calon provinsi; Persetujuan nama calon provinsi; Persetujuan calon ibukota; Persetujuan pemberian hibah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan calon provinsi untuk jangka waktu paling kurang dua tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian daerah otonomi; Persetujuan pengalokasian pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan calon provinsi untuk jangka waktu sampai dengan disahkannya APBD provinsi baru; Persetujuan penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang provinsi yang akan dimanfaatkan calon provinsi.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, rapat paripurna DPR RI telah menyepakti usulan Komisi II DPR RI tentang pembentukan 65 daerah otonomi baru, termasuk di dalamnya delapan calon provinisi baru yang mencakup Provinsi Kepulauan Nias menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR RI.
Usulan Provinsi Kepulauan Nias sendiri tetap diloloskan meski salah syarat utama yakni adanya rekomendasi Gubsu, belum kunjung diperoleh. (EN)
Semoga ya