SK DPRD Sumut Tunggu Peta Wilayah Provinsi Kepulauan Nias
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa hal yang menggembirakan terkait kebutuhan akan Surat Keputusan (SK) sebagai dukungan atas pembentukan Provinisi Kepulauan Nias tersebut.
“Hasil pertemuan dengan Pimpinan DPRD Sumut, pada prinsipnya DPRD mendukung pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dan akan meminta Gubernur Sumut (Gubsu) untuk membantu percepatan proses pemenuhan syarat pembentukan Provinsi Kepulauan Nias tersebut. DPRD akan segera memroses SK DPRD sesuai dengan ketentuan. Kalau sudah memenuhi syarat, maka SK DPRD akan segera ditandatangani,†jelas Sekretaris Umum BPP PKN Faböwösa Laia kepada Nias Online, Kamis (7/11/2013) malam.
Dalam pertemuan tersebut, BPP PKN diterima oleh Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan Wakil Ketua Muhammad Affan.
Sementara dari BPP PKN, dihadiri oleh para kepala daerah se-Kepulauan Nias, BPP PKN Nias, Medan dan Jakarta.
Adapun syarat yang masih perlu dipenuhi dan diminta DPRD adalah peta wilayah Provinsi Kepulauan Nias.
“Sesuai syarat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah peta yang dibuat oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Lalu pimpinan DPRD akan membicarakan melalui rapat DPRD tentang SK tersebut,†jelas dia.
Bulan lalu, rapat paripurna DPR RI telah menyepakti usulan Komisi II DPR RI tentang pembentukan 65 daerah otonomi baru, termasuk di dalamnya delapan calon provinisi baru yang mencakup Provinsi Kepulauan Nias menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR RI.
Usulan Provinsi Kepulauan Nias sendiri tetap diloloskan meski salah syarat utama yakni adanya rekomendasi Gubsu, belum kunjung diperoleh. (en)