Bantuan Penanggulangan Bencana Diduga Dikorupsi – Pejabat Nisel Ramai-ramai Diperiksa

Saturday, July 7, 2012
By susuwongi

Logo Kabupaten Nias Selatan (Foto: IST)

MEDAN- Sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (4/7).

Hal itu, terkait dugaan keterlibatan penyalahgunaan dana proyek Bantuan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Desa Hilimbaruzö, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nisel bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2011 sebesar Rp 5 miliar.

Seperti diutarakan Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH yang dikonfirmasi mengatakan, sejumlah pejabat yang dipanggil masih sebatas klarifikasi. Tapi, Marcos enggan berkomentar banyak mengenai pemanggilan sejumlah pejabat tersebut.

“Saya tidak bisa terlalu banyak bicara. Karena ada aturan khusus yang dilakukan baik untuk pengumpulan data secara tertutup maupun secara terbuka. Tentunya ada aturan khusus yang dilakukan,” ujarnya.

Menurut Marcos, pemeriksaan masih dilakukan oleh tim penyidik Kejatisu. Namun, siapa-siapa saja pejabat Nias Selatan yang hadir dalam pemeriksaan itu, dirinya enggan membeberkan.

“Mereka dipanggil masih sebatas klarifikasi. Penyelidikan tidak bisa terlalu banyak bicara. Ini masih sebatas penyelidikan, jadi saya tidak bisa komentar banyak,” ucapnya.
Secara terpisah, Assisten Intelejen Kejatisu, Raja Nafrizal SH saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya membenarkan perihal pemeriksaan tersebut.

“Iya, belum selesai, masih diperiksa. Masih diklarifikasi dan dimintai keterangannya tahap lid (penyelidikan). Pokoknya ada lid lah,” katanya dalam pesan singkatnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh para pejabat tersebut diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nisel Foluaha Lajira, Kadis Sosial Tandramböwö Lase, Bendahara BPBD Darma Winata Nehe, PPK Bencana Alam Dinas PU Adventinus Zendratö.

Para kontraktor yang menangani proyek tersebut juga turut dipanggil, diantaranya Direktur CV Soakhe Faigiha Laia, Wakil Direktur CV Agung Setia Haogöziduhu Sadawa, dan Direktur CV Selatan Mandiri Antonius Dachi.

Dalam surat panggilan Kejatisu terhadap beberapa pejabat dan kontraktor Nisel tertanggal 29 Juni 2012 yang ditandatangani oleh An. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Assisten Intelejen Raja Nafrizal SH.

Para pejabat dan kontraktor tersebut diminta untuk menemui Kasi I pada Asisten Intelijen Kejatisu Julfikar Nasution SH pada tanggal 4 Juli 2012 hingga 6 Juli 2012. (far)

Sumber: Sumut Pos

One Response to “Bantuan Penanggulangan Bencana Diduga Dikorupsi – Pejabat Nisel Ramai-ramai Diperiksa”

  1. 1
    Samahato Buulolo / Ketua Baleg DPRD Nisel Says:

    sebagai masyarakat nias selatan sungguh apresiasi hasil dan ketegasan Bapak Kajatisu berserta tim penyelidiknya didalam penanganan kasus korupsi dana bantuan bencana alam di kecamatan mazo kabupaten nias selatan yang kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan.

    dalam hal ini masyarakat nisel sangat mengharapkan kepada bapak kajatisu untuk secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dimaksud sekaligus melakukan penahanan demi tegaknya supermasi hukum.

    kasus korupsi dana bencana alam di kecamatan mazo kabupaten nias selatan, kami menghimbau dan mengharapkan tim penyidik kejatisu untuk terus menelusuri sumber dana bantuan bencana alam lainnya seperti dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, sebab dana bantuan bencana alam di kecamatan mazo tidak hanya bersumber dari dana cadangan APBD Nisel TA. 2011 sebesar Rp. 5 milyar tetapi diduga juga adanya dana bantuan dari BNPB Pusat.

    Selanjutnya kita mengharapkan keseriusan Bapak Kajatisu untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi anggaran pendidikan gratis dan DAK TA. 2011 di Nisel, sebab dana pendidikan gratis diduga merugikan keuangan daerah mencapai Rp. 4 milyar dengan modus “dana titipan” melalui rekening SMA/SMK Negeri se-Kabupaten Nias Selatan secara bervariasi mulai Rp. 15 s/d 80 juta serta meneliti jumlah mahasiswa di STKIP & STIE Nisel, sedangkan mengenai proyek DAK diduga terjadinya indikasi korupsi keuangan negara mencapai Rp. 20 s/d 30 milyar dari anggaran Rp. 62 milyar dengan modus korupsi adalah anggaran DAK disalah satu sekolah Rp. 300 juta tetapi nilai harga barang yang diterima hanya mencapai Rp. 25 s/d 30 juta, seperti di SDN.No. 071211 Helezalulu Kec. Lahusa menerima DAK Rp. 300 juta tetapi nilai harga barang yang diterima hanya berkisar Rp. 20 s/d 30 juta, begitu pula di SDN.No. 071209 Bawonauru Kec. Lahusa menerima DAK Rp. 400 juta tetapi harga barang yang diterima hanya berkisar Rp. 20 s/d 30 juta, SD Negeri Sukamaju Tasua Kec. Lahusa menerima DAK Rp. 700 juta tetapi nilai barang yang diterima hanya berkisar Rp. 20 s/d 30 juta, SDN.No.077302 Golambanua-I menerima DAK Rp. 111 juta tetapi sama sekali belum menerima barang apapun dari Dinas Pendidikan Nisel atau Kontraktor, dan yang sangat anehnya lagi bahwa Kontraktor / Perusahaan yang melakukan pengadaan DAK untuk SD/MI, SMP/MTs di Nisel adalah CV. Nessia beralamat di Jalan Asrama Nomor 185 Helvetia Medan jelas-jelas tidak kita dapatkan tetapi yang ada dialamat tersesebut hanya penjual minuman es jus.

    Kita berharap agar kasus korupsi di Disdik Nisel dapat terbongkar dan dituntaskan karena korupsi pada disdik di Nisel sudah berlangsung lama sejak TA. 2006 sampai sekarang tetapi tidak pernah tersentuh hukum.

    Terima kasih.

    Samahato Buulolo / Ketua Badan Legislasi DPRD Kab. Nisel 2009-2014.
    HP. 0853 7390 6222

Leave a Reply

Comment spam protected by SpamBam

Kalender Berita

July 2012
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031