Jaksa KPK Tuntut Mantan Bupati Nias Selatan 4 Tahun Penjara

Tuesday, January 3, 2012
By susuwongi

JAKARTA, NIASONLINE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia dengan hukuman empat tahun penjara. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Dalam tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa I Kadek Wiradana dan Edy Hartoyo disebutkan, Fahuwusa Laia telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Kadek menjelaskan, Fahuwusa Laia telah terbukti memberikan uang sebesar Rp 99,9 juta yang dibalut dalam bungkusan kue kelapa kepada saut. Tujuannya, agar Saut menganulir putusan KPU Provinsi Sumatera Utara soal pencabutan statusnya sebagai calon kembali Bupati Nias Selatan.

“Unsur memberikan sesuatu telah terpenuhi dan dapat dibuktikan,” lanjut Edy Hartoyo.
Atas keyakinan tersebut, JPU menilai Fahuwusa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fahuwusa dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider empat bulan.

Beberapa hal yang memberatkan Fahuwusa, seperti diuraikan JPU, di antaranya, karena tindakannya dinilai merusak tatanan demokrasi yang harusnya bisa dijaga akuntabilitasnya. Selain itu, selama persidangan, Fahuwusa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

JPU juga mengatakan, sebagai mantan jaksa yang telah berdinas selama 20 tahun, harusnya tahu soal perbuatan pidana dan ancaman hukuman atas tindakannya. Meski begitu, masa jabatan selama 20 tahun itu, juga dijadikan jaksa sebagai salah satu hal yang meringankan hukumannya. (EN/*)

Leave a Reply

Kalender Berita

January 2012
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031