Mulai 1 Januari 2012, Delay Penerbangan 4 Jam Lebih Dapat Ganti Rugi Rp 300 Ribu
Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 92 tahun 2011 tentang tanggungjawab pengangkut angkutan udara tentang ganti rugi kecelakaan, ganti rugi keterlambatan dan ganti rugi kehilangan/kerusakan barang/kargo tersebut, di antaranya mengatur mengenai pemberian ganti rugi kepada penumpang sebesar Rp 300 ribu per orang atas keterlambatan penerbangan di atas empat jam.
“Sudah mulai berlaku per 1 Januari 2012,†ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan kepada Nias Online di Jakarta, Senin (2/1/2012).
Bambang menjelaskan, Permenhub 92 tahun 2011 itu merupakan penyempurnaan dari Permenhub 77 Tahun 2011 yang sedianya diberlakukan November 2011 lalu. Dalam Permenhub 92/ tahun 2011 tiga hal baru yang diatur yang sebelumnya tidak ada di Permenhub 77 tahun 2011. Yakni, tentang tidak perlunya konsorsium asuransi, pemberlakuan aturan serupa juga bagi penerbangan niaga tidak berjadwal dan waktu pelaksanaan yang ditetapkan Januari 2012.
Dia menambahkan, regulasi baru ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang diatur dalam KM 25/2008 yang mengatur mengenai pemberian kompensasi berupa snack/makanan ringan, makanan besar dan akomodasi atas keterlambatan 60 menit dan 90 menit.
Dia menegaskan, kompensasi Rp 300 ribu tersebut wajib diberikan bila keterlambatan penerbangan semata-mata bila akibat kesalahan maskapai penerbangan. Pemberian kompensasi tidak berlaku bila keterlambatan diakibatkan force majeur atau cuaca dan dan masalah operasional bandara.
“Perusahaan penerbangan juga tidak bisa menutupi kalau memang keterlambatan akibat karena kesalahan mereka sendiri,†jelas dia.
Terkait mekanisme pemberitan ganti rugi tersebut, tambah dia, sepenuhnya tergantung masing-masing maskapai. Bisa dalam bentuk uang tunai langsung, ataupun bentuk voucher yang kemudian bisa diuangkan kembali.
Selain mengatur besaran ganti rugi akibat delay penerbangan, regulasi baru tersebut juga mengatur mengenai besaran ganti rugi akibat kecelakaan, kerusakan atau kehilangan barang/kargo tercatat, hingga kompensasi akibat kejatuhan benda-benda dari pesawat udara yang dioperasikan.
Lebih detilnya, pembaca bisa membaca isi Permenhub 77 tahun 2011 di http://hubud.dephub.go.id/files/km/2011/PM%2077.pdf. Atau men-downloadnya http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_km+detail. Kemudian klik pada file dengan format PDF pada topik KM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Permenhub 92 tahun 2011 belum diupload di website resmi tersebut.
Sedangkan regulasi yang mengatur pemberian kompensasi berupa snack/makanan ringan, makan berat dan akomodasi akibat keterlambatan selama 60-90 menit bisa di baca di sini: http://118.97.61.233/perundangan/images/stories/doc/permen/2008/km_no_25_tahun_2008.pdf. Atau men-downloadnya dengan mengklik di: http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_km+detail, kemudian masukkan angka 25 pada kolon pencarian KM (keputusan menteri) dan angka 2008 pada kolom tahun. Kemudian, klik “go” dan klik pada file dengan format PDF dengan topik KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, untuk membaca atau men-download-nya.
(EN)