Polres Nias Ungkap Pelaku Pembunuhan
Gunungsitoli, (Analisa) – Setelah melakukan berbagai upaya penyelidikan, Polres Nias berhasil menangkap dan ungkap pelaku pembunuhan atas nama Martini Gulo alias Tini, serta menangkap daftar pencarian orang pada kasus pembunuhan dan penganiayaan atas nama Bawonama Halawa alias Kabowo Halawa.
Kapolres Nias pada keterangan persnya Rabu (5/9) menjelaskan, penagkapan para tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda yakni, di Polsek Gido dan Polsek Mandrehe.
Lebih lanjut Kapolres Nias mengatakan, penangkapan pembunuhan oleh Polsek dilakukan, Jumat (30/9) sekira pukul 04.30 WIB, dengan menangkap dua tersangka TG alias Ama Masi (49) penduduk Dusun II Desa Ladea, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, dan OG alias Ama Pian (24) penduduk Dusun II Desa Ladea, Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Para tersangka diringkus setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka yang telah ditahan sebelumnya, yakni AW (24) penduduk yang sama.
Berdasarkan hasil keterangan para tersangka, kejadian itu bermula ketiga tersangka telah bertemu di rumah TG pada Rabu (7/9). Pada pertemuan tersebut tersangka TG meminta bantuan OG dan AW untuk menghabisi Ama Fajar (abang korban) dengan imbalan Rp10 juta.
Motif tindakan tersebut dikarenakan permasalahan tanah antara TG dengan Ama Fajar, di mana tanah yang telah dibeli tersangka TG dari Ama Fajar tidak dapat dijual karena Ama Fajar melarangnya, disebabkan di lokasi tersebut masih ada kuburan leluhur keluarganya.
Hingga saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Gido guna penyidikan, ungkap Kapolres Nias.
Daftar Pencarian Orang
Sementara itu, tambah Kapolres Nias, sesuai dengan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, menangkap tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan dan penganiayaan dengan tersangkanya BH alias Kabowo Halawa.
Dalam penangkapan itu, terdapat hambatan di lapangan yaitu ketakutan masyarakat untuk melapor kepada Polri dikarenakan tersangka memiliki hubungan kekerabatan yang kuat di kampungnya. Selain dikarenakan lokasi keberadaan tersangka sulit untuk dilalui karena merupakan daerah perbukitan.
Kapolres Nias selanjutnya melakukan berbagai upaya dengan menurunkan personil menuju lokasi persembunyian tersangka selama sebulan lebih, dengan melaksanakan kegiatan razia dan geledah untuk memperkecil ruang gerak tersangka sehingga keluar dari perkampungannya, serta memberikan himbauan kepada masyarakat Dusun II Hilizoma Desa Hilina’a Tafu’o Kecamatan Idanogawo untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila melihat keberadaan DPO tersebut.
Di samping itu, dalam berbagai kesempatan, seperti pada saat pertemuan antara Polres Nias dengan Kepala Desa se Kabupaten Nias Barat pada Senin (26/9) di Gedung Gereja Simaeasi ONKP Kecamatan Lahomi, Kapolres menyampaikan kepada para Kepala Desa yang hadir bahwa DPO berisial BH diperkirakan masih bersembunyi di sekitar wilayah hutan kepulauan Nias.
Sehingga diharapkan kepada para Kepala Desa apabila menemukan penduduk yang bukan warganya untuk melaksanakan wajib lapor 1 x 24 jam, dan melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Himbauan tersebut direspon para Kepala Desa dengan adanya informasi dari Kepala Desa pada Minggu (2/10) pukul 21.00 WIB diterima Kapolsek Mandrehe bahwa DPO BH berada di Desa Lologolu Kecamatan Mandrehe.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan Kapolsek Idanogawo diketahui BH (26) merupakan DPO Polsek Idanogawo terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Setelah memastikan keberadaan BH, Kapolsek Mandrehe beserta personil selanjutnya melakukan penangkapan pada pukul 02.30 WIB dinihari Senin (3/10). Personil Sat Reskrim Polres Nias yang dipimpin oleh Ipda Ponijo membawa tersangka BH ke Mapolres Nias guna penyidikan lebih lanjut. (kap)
Sumber: Analisa Daily