Kejatisu Didesak Tahan Tiga Tersangka
Medan – Forum Masyarakat Nias Peduli (Formanispe) mendesak Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran di Sekretaris Kabupaten (Setkab) Nias Tahun 2007 sebesar Rp 3,9 miliar.
Surat pernyataan desakan ini disampaikan Ketua Umum Formanispe, Sonitehe Telaumbanua didampingi Sekretarisnya Faduhusa Harefa SE, kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasi Penkum) Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH, Selasa (10/11).
Sonitehe Telaumbanua usai menyerahkan surat desakkan tersebut kepada wartawan mengatakan, pihaknya mendukung keseriusan Kejatisu dalam mengusut tindak pidana korupsi dana anggaran perjalanan dinas tahun 2007 senilai Rp 3,9 miliar.
Buktinya, dalam kasus dugaan korupsi ini, Tim Pidsus kejatisu telah menetapkan tiga tersangkanya yakni, mantan Sekda kab Nias FG Martin Zebua, Kepala bagian keuangan pemkab Nias Yuliaro Gea dan mantan kabag Umum Baziduhu Ziliwu.
“Masyarakat Nias menginginkan suatu bentuk keadilan dan penegakan hukum dari Kejatisu. Tapi belum belum maksimal keseriusan Kejatisu dan terbukti ketiga tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan,” ungkap Sonitehe.
Kasi Penkum Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH, mengatakan surat penyataan dari Formanispe akan disampaikan kepada Kepala Kejatisu untuk ditindaklanjuti.
“Kita lihat dulu, apakah akan ditahan atau tidak. kami menilai yang bersangkutan masih korporatif memenuhi panggilan tim Pidsus,” sebutnya.
Diketahui, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu yang lama, pada serahterima jabatannya pada Aspidsus baru, Erbindo saragih SH, Rabu 14 Oktober 2009 lalu menyatakan, dalam kasus dugaan jkorupsi ini tim Pidsus telah menetapkan tiga pejabat Nias yakni mantan Sekda kab Nias FG Martin Zebua, Kepala bagian keuangan pemkab Nias Yuliaro Gea dan mantan kabag Umum Baziduhu Ziliwu.
Bentuk dugaan korupsi atau penyimpangan dana perjalanan dinas ini yakni dengan penggunaan anggaran yang tidak ada pertanggungjawabannya. Sehingga, anggaran yang dipakai tidak diketahui peruntukkannya, sementara pengeluarannya tercatat.
Para pejabat pengelola anggaran menganggap sistem manajemen keuangannya masih seperti dulu. Jika anggarannya gak habis pada akhir tahun, lalu dihabis-habiskan. Sementara tidak pertanggungjawaban tidak tercatat.
Terkait kasus dugaan korupsi lainnya yang juga telah ditangani pihaknya seperti korupsi biaya perjalanan dinas di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan anggaran pendidikan di Dinas Pendidikan masih dalam proses penyelidikan.
Kasus korupsi di Pemkab Nias itu berawal dari laporan masyarakat terkait banyak anggaran APBD Pemkab Nias dibawah Bupati Nias Binahati B Baeha yang disalahgunakan oleh aparat pemerintahannya. Dari beberapa kasus yang dilaporkan itu, ada yang sudah di SP3 kan dan beberapa kasus lainnya masih proses penyelidikan serta penyidikan. (Medan Bisnis, 11 November 2009)