Klarifikasi Pemkab Nias
Gunungsitoli – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di Harian Analisa edisi Senin, (24/8) yang berjudul “Nias Induk Dinilai, Separuh Hati Lepas Tiga Daerah Otonom Baru”, dan edisi Selasa, (25/8) yang berjudul “Walikota Gunungsitoli Harapkan Bupati Nias Tepati Janji”, maka dengan ini Bupati Nias, menyampaikan Hak Jawab sebagai penjelasan dan klarifikasi atas pemberitaan tersebut, yakni:
Pernyataan Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKAPPD) Kabupaten Nias Fa’ahakhododo Mendrofa bersama dengan Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN) Herman Jaya Harefa sebagaimana diberitakan Harian Analisa, yang menilai Pemerintah Kabupaten Nias separuh hati melepaskan tiga daerah otonom baru, yakni Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara, adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sebab, pembentukan ketiga daerah otonom baru tersebut adalah hasil karya dan tekad dari perjuangan seluruh komponen Masyarakat Nias bersama dengan DPRD Kabupaten Nias dan Pemerintah Kabupaten Nias.
Setelah ditetapkannya UU Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan ‘Kabupaten Nias Utara, UU Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat dan UU Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli, maka Pemerintah Kabupaten Nias telah membentuk Tim Persiapan dan Pelaksanaan Serah Terima Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen/Arsip (SP3D) dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunungsitoli dengan Surat Perintah Tugas Bupati Nias Nomor 090/209/Org/2009 tanggal 26 Februari 2009. Hal ini dapat dijadikan bukti kesungguhan dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Nias untuk menyerahkan personel, aset dan dokumen kepada ketiga daerah otonom baru tersebut.
Peresmian Ketiga Daerah Otonom Baru dan Pelantikan Penjabat Bupati Nias Utara, Penjabat Bupati Nias Barat dan Penjabat Walikota Gunungsitoli oleh Menteri Dalam Negeri, di Jakarta pada 26 Mei 2008 adalah tindak lanjut atas ketentuan Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara, Pasal 9 UU Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat dan Pasal 8 UU Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli. Dengan demikian, peresmian Daerah Otonom Baru secara de jure sudah terlaksana pada tanggal 26 Mei 2009, namun efektifitas penyelenggaraan pemerintahan pada daerah otonom baru tersebut secara de facto baru ada setelah adanya penyerahan personel, aset dan dokumen dari Kabupaten Nias sebagai Kabupaten Induk kepada Daerah Otonom Baru sebagai daerah pemekaran.
Ketentuan
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara, Pasal 14 UU Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat dan Pasal 13 UU Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli maka secara jelas, terang dan tegas dinyatakan bahwa pemindahan personel dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati/Walikota serta penyerahan aset dan dokumen dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun untuk Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat, dan paling lambat 5 (lima) tahun untuk Kota Gunungsitoli sejak pelantikan Penjabat Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal 14 ayat (5) UU Nomor 45 Tahun 2008, Pasal 14 ayat (5) UU Nomor 46 Tahun 2008 dan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 47 Tahun 2008 menyatakan bahwa dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunungsitoli.
Mengacu pada penjelasan angka 4 dan 5 tersebut di atas, selama belum dilakukan pemindahan personel, maka Bupati Nias tetap memiliki kewenangan terhadap personel yang berada di daerah otonom baru tersebut, termasuk pemutasian para Camat.
Pemkab Nias telah melakukan Serah Terima P3D kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tangga1.25 Agustus 2009 sedangkan Serah Terima P3D kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli akan dijadwalkan kemudian, berhubung karena adanya surat Pj. Walikota Gunungsitoli Nomor 130/081/2009 tanggal 17 Agustus 2009 yang ditujukan kepada para Camat se Kota Gunungsitoli dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Bupati Nias perihal kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan Kota Gunungsitoli, serta memperhatikan banyaknya jumlah personel PNS yang diminta dari Pemerintah Kabupaten Nias untuk memperkuat personil pada jajaran Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Ditambahkan, Bupati Nias telah melakukan pertemuan dengan Pj. Walikota Gunungsitoli pada 27 Agustus 2009, di Ruangan Rapat Bupati Nias dan Pj. Walikota Gunungsitoli memahami dan tidak keberatan atas pelantikan dan pengambilan sumpah/janji para Camat yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2009 dan menerima para Camat yang telah dilantik tersebut. (Sumber: Analisa Daily, 2 September 2009)
Catatan berita terkait:
1. Nias Induk Dinilai, Separuh Hati Lepas Tiga Daerah Otonom Baru
2. Walikota Gunungsitoli Harapkan Bupati Nias Tepati Janji