Kajari Nias Mulai Kasus Penyimpangan PT I Menjadi Distributor Pupuk Bersubsidi di Nias

Tuesday, September 1, 2009
By nias

Gunungsitoli – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Dade Ruskandar SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsu) Noverius Lombu SH didampingi AS. Lawolo SH telah memanggil Direktur PT I berinisial DRG SH, terkait dugaan penyelewengan sebagai distributor pupuk bersubsidi di Nias.

Hal itu dikemukakan kepada “SIB”, Kamis (20/8) di ruang kerjanya yang menjelaskan bahwa, kita sudah jadwalkan hari Rabu, 26 Agustus 2009 memeriksa Direktur PT I. Sesuai hasil temuan tim diduga telah melakukan pelanggaran hukum untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi di Nias.

Ketika ditanya “SIB” jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT I kepada “SIB” mengatakan, cukup banyak dan jangan kita expose biar kita periksa dulu, kalau sudah kita periksa baru kita expose jenis apa yang dilanggarnya.

Selanjutnya mengatakan, terkait kasus tersebut kita telah memanggil PPD PT Pusri Medan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kita harapkan yang kita panggil tersebut bisa hadir sehingga proses penyidikan berjalan lancar.

Pemanggilan sebelumnya sudah kita lakukan tetapi Direktur PT I selalu mempersulit dengan tidak mengizinkan kios pengecer di wilayahnya untuk memberi keterangan di Kejaksaan selama ini, seolah menganggap dirinya kebal hukum dan karena selalu menghambat proses pemeriksaan maka kita panggil manager PT Pusri Medan.

Menurut Kasi Pidsu Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Noverius Lõmbu SH, jabatan sebagai anggota DPRD Nias tidak ada hubungannya untuk menghambat proses hukum, terhadap pelanggaran hukum itu harus dipenuhi karena perbuatan melawan hukum itu siapa saja harus tunduk dan mematuhinya.

Sementara Ketua LSM RCW Cabang Kabupaten Nias, Hotnarius Telaumbanua, Jumat (21/8) di Gununungsitoli kepada “SIB” mengatakan, kita dukung Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dade Ruskandar SH, MH dan Kasi Pidsu, Noverius Lombu SH mengusut tuntas dugaan penyelewengan yang melibatkan oknum Direktur PT I dalam permohonan menjadi distributor pupuk bersubsidi di Nias.

Selanjutnya mengatakan, bahwa kita siap memberi keterangan kepada Kejatisu dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait laporan LSM tanggal 6 Desember 2008 dan 27 Juli 2009 di PT Pusri Pusat dan kepada Kejatisu.

Pengacara, Toro Mendrofa SH di Jakarta melalui telepon selularnya, Sabtu (22/8) kepada “SIB” mengatakan, bahwa kita dukung Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Kasi Pidsus mengusut tuntas PT I yang diduga keras telah terjadi tindak pidana pelanggaran hukum dalam pemberian data sebagai distributor pupuk di kabupaten Nias.

Pada tanggal 15 Desember 2008 kita telah menyampaikan laporan kepada PT Pusri Medan yang dihadiri oleh LSM RCW dan sejumlah wartawan Medan, setelah kita jelaskan persoalan tersebut maka kotrak sebagai distributor pupuk khusus PT I ditangguhkan bahwa tanggal 16 Desember 2008 di Hotel Danau Toba bahwa PT I tidak ikut tanda tangani kontrak. Sekarang kenapa bisa ada perjanjian kontrak kembali untuk menjadi distributor pupuk, tentu akan terungkap pada pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Menurut Tor Mendrofa SH kita dukung kejaksaan untuk mengusut kasus ini supaya bisa tuntas permasalahan karena PT I diduga adanya KKN dengan pihak PT Pusri sehingga terjadi berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh PT I sebagai distributor.

Sementara pengacara terkenal asal Nias di Yogyakarta, Nimerodi Gulõ SH kepada “SIB” mengatakan, kita harapkan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat memproses secara hukum PT I yang telah melakukan pelanggaran hukum untuk menjadi distributor hukum bersubsidi di Nias dan kita mendukung Kejaksaan Negeri Gunungsitoli supaya kasus tersebut tuntas sesuai hukum yang berlaku (SIB, 1/9/2009)

Leave a Reply

Kalender Berita

September 2009
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930