Kejatisu menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi PSDA 2002-2003
*200-an Massa Unjuk rasa di Kejatisu
Kejatisu menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi Provinsi Sumber Daya Alam (PSDA) 2002-2003 senilai Rp2,3 miliar di Pemkab Nias. Kasus itu sempat “menyeret†nama Bupati Nias, Binahati B Baeha.
Edi Irsan Tarigan SH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu kepada sedikitnya 200 pengunjukrasa di Kejatisu, Senin (31/8) mengatakan alasan penghentian kasus itu karena dari hasil penyelidikan pihaknya tak menemukan bukti-bukti kuat adanya kerugian negara.
“Jadi untuk kasus dugaan korupsi PSDA 2002-2003 telah dihentikan karena tidak ada bukti-bukti yang kuat adanya unsur kerugian negara di dalamnya. Dan kasus ini juga sudah lama, dimana telah terjadi beberapa pergantian kepemimpinan,†katanya.
Sedangkan, kasus lain di Pemkab Nias seperti, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Nias 2007-2008 senilai Rp9,4 miliar dan biaya perjalanan dinas tahun 2007 yang diduga fiktif Rp3,9 miliar, kata Edi Irsan didampingin Asisten Kasi Penkum, Andre Simbolon SH, sedang diselidiki. Kini, masih tahahp pengumpulan keterangan dan alat-alat bukti. â€Sampai kini kasus-kasus itu masih diselidiki, saya harap semua bersabar menunggu hasil pemeriksaan,†katanya.
Massa yang dikoordinir, Sonitehe Telaumbanua yang menerima jawaban dari pihak Kejaksaan mengaku menyesal dengan dihentikannya kasus PSDA itu. Menurut mereka, bukti-bukti yang telah dimuat di dalam satu bundelan (berkas) telah diserahkan ke Kejatisu yang menjelaskan adanya tindak pidana korupsi.
Atas sikap ini, mereka mengkhawatirkan komitmen Kejatisu dalam memberantas korupsi khususnya di Nias. Di Nias, kata mereka, sedang suburnya ketidakadilan karena korupsi. “Kejaksaan kini telah pro kepada koruptor,†teriak salah satu massa. (Harian Global, 1 September 2009)
Sya setuju kalau kasus PSDA ini segera dihentikan pemeriksaan oleh kejatisu, supaya pemerintah daerah nias terfokus dalam melaksanakan tugasnya.