Pungutan Suara Ulang hanya Ubah Kursi DPR di Sumut
JAKARTA-MI: Pemungutan suara ulang yang sudah diputus final oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/9), hanya mengubah perolehan kursi DPR di Sumatera Utara. Di tiga tempat lainnya yakni Riau, Kepulauan Riau, dan Lampung tidak mengubah perolehan kursi DPR karena perubahan perolehan suara tidak signifikan.
Sebelumnya, MK dalam putusan sela memerintahkan KPU agar melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di empat kabupaten yakni Nias Selatan (Sumut), Rokan Hulu (Riau), Kota Batam (Kepulauan Riau), dan Tulang Bawang (Lampung). Kemudian, MK memutus final dan mengikat hasil pemungutan dan penghitungan ulang suara empat daerah tersebut.
Menurut penghitungan sementara Center for Electoral Reform (Cetro) dari hasil empat daerah tersebut hanya hasil Nias Selatan yang mengakibatkan perubahan perolehan kursi dan caleg terpilih. Demokrat yang tadinya mendapat 11 kursi berkurang menjadi 10 kursi. Kursi itu beralih ke PPP yang tadinya hanya satu kursi bertambah menjadi dua kursi.
Nias Selatan termasuk di dapil Sumut 2 DPR RI. Hasil pemungutan suara ulang Nias Selatan tersebut mengubah caleg terpilih Partai Demokrat di dapil Sumut 2 tersebut. Yang tadinya diduduki Fondraradodo Noruru digantikan oleh Jonny Buyung Saragih.
Bagi PDIP, perubahan perolehan suara hanya mengubah peringkat caleg terpilih yang tadinya peringkat pertama caleg PDIP terpilih adalah Yassonna H Laoly dan peringkat kedua Trimedya Panjaitan berubah menjadi peringkat pertama Trimedya dan peringkat kedua Laoly.
Perubahan perolehan suara caleg dan parpol Nias Selatan juga berpengaruh terhadap penghitungan sisa suara ketika ditarik ke provinsi untuk pembagian sisa kursi tahap tiga. Perolehan suara paprol yang meraih kursi DPR RI di Sumut 2 setelah pemungutan suara ulang Nisel adalah Hanura 9.396 suara berkurang menjadi 8.905, PKS 318 suara (416), PAN 10.515 suara (14.738), Golkar suara 12.514 (5.094), PDIP 40.782 suara (16.279), Demokrat suara 64.609 (18.205). Perubahan perolehan suara tersebut mengubah perolehan kursi DPR RI yakni jumlah kursi Demokrat yang tadinya 11 berkurang menjadi 10 dengan penghitungan tahap tiga sesuai putusan MK.
“Berdasarkan hitungan kami, perubahan perolehan suara di Nisel mengakibatkan perubahan total sisa suara yang ditarik ke provinsi untuk penghitungan kursi tahap tiga. Dengan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghitung sisa suara dari seluruh dapil, yang mendapat kursi tahap tiga adalah Gerindra atas nama caleg terpilih Martin Hutabarat, PPP atas nama Hasrul Azwar , dan Hanura atas nama Nurdin Tampubolon. Kalau menggunakan Keputusan KPU No 259/Kpts/2009 yang mendapat kursi itu Gerindra, Hanura, dan Demokrat,” ujarnya. (Ken/OL-7)
Sumber: www.mediaindo.co.id