Archive for June 4th, 2009 | Daily archive page

Terdakwa Kasus Judi Anggota DPRD Nias Cabut Keterangan

Thursday, June 4th, 2009

Nias – O Halawa anggota DPRD Nias dari Golkar mencabut keterangan yang diberikannya di Polres Nias, ia mengaku berjudi leng bersama 4 anggota DPRD lainnya yakni PN dari Pelopor, BG dari PDS, AH dari PPD dan IW dari PDIP. Mereka menggunakan kartu joker dengan taruhan Rp 5000.

Keterangan di atas dicabutnya saat memberi keterangan di PN (Pengadilan Negeri) Gunungsitoli, Senin (1/6).

“Apa alasan sdr mencabut keterangan yang saudara berikan di polisi,” tanya jaksa T Hasibuan. “Saat diperiksa polisi saya ditekan polisi dan di iming-imingi tidak ditahan kalau mengaku main judi,” jawab O Halawa. “Bapak-bapak wakil rakyat, orang terhormat, kenapa mau ditekan polisi,” tanya jaksa lagi. “Takut ditahan pak, apalagi besoknya hari besar,” jawab O Halawa. Jaksa T Hasibuan menimpali saudara orang terhormat, wakil rakyat. “Kami menyatakan berkas saudara lengkap karena keterangan dan ada tanda tangan saudara,” kata Jaksa T Hasibuan.

Demikian juga Ibelala Waruwu dari PDIP mencabut keterangan yang diberikan di polisi. Menjawab Hakim Ketua Majelis, Togar, terdakwa I Waruwu mengatakan ia di jemput Kapolres Nias di ruang Fraksi Bela Rakyat. “Waktu mantan Kapolres Nias, SA Sitorus mengatakan kalian sudah main judi? Waktu saya jawab tidak, lalu Kapolres mengancam kalau tidak mengaku main judi DPRD ini saya ributkan. Mendengar ini saya mengaku saja dan dibawa ke Polres Nias.

Menjawab Penasehat Hukum K Dakhi, terdakwa O Halawa mengatakan ia ditangkap di Polres Nias tgl 24 Desember 2009 bukan di DPRD lalu besoknya dilepaskan Kapolres dengan alasan tidak ada bukti.

Hakim Ketua Togar mengingatkan terdakwa agar jangan begitu saja mencabut keterangan karena sudah berjanji menurut Alkitab, karena Juru periksa nanti dimintai juga keterangannya di pengadilan.

Ketua Majelis Hakim, Togar bersama Hakim Anggota Edison dan Morailam Purba menetapkan Sidang selanjutnya Senin dengan acara mendengar kesaksian mantan Kapolren Nias SA Sitorus, Juru Periksa Alfonso Sinaga dan Kabag Bina Mitra Telaumbanua. Sidang hari itu juga dijadwalkan untuk mendengar keterangan mantan Kapolres Nias, tapi tidak hadir.
Dalifati Ziliwu anggota DPRD Nias bersama empat pegawai DPRD yang ditangkap main judi pada hari yang sama dari gedung DPRD Nias dihukum tiga bulan penjara dan sejak di polisi hingga sidang pengadilan mereka tetap ditahan. (SIB 4 Juni 2009)

Diprotes Masyarakat, Komisi A DPRD Minta Bupati Nias Tinjau SK Camat Tuhemberua

Thursday, June 4th, 2009

Gunungsitoli – Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Nias dengan Pemerintah Kabupaten Nias dan Tim delegasi masyarakat Kecamatan Tuhemberua Kab.Nias, Selasa (2/6) di ruang sidang DPRD Nias berlangsung tertib.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Nias Yaatoziduhu Laoly SH, dihadiri Wakil Ketua Komisi A Drs Sadarman Zebua, para anggota Ibelala Waruwu, Agustinus Hulu, mewakili Bupati Kabag Pemerintahan Maimun Zebua BA, beserta staf dan para utusan Tim delegasi masyarakat Desa Kecamatan Tuhemberua Kab Nias.
Kabag Pemerintahan pada penjelasannya mengatakan bahwa Tolona Zendato diberi jabatan sebagai Sekcam di Kecamatan Tuhemberua karena belum memenuhi pangkat atau golongan.

Sementara Tim delegasi menegaskan bahwa masyarakat Kecamatan Tuhemberua menolak Tolona Zendato sebagai Camat Tuhemberua karena menimbulkan keresahan masyarakat dan sebelumnya telah didemo masyarakat Kecamatan Sawo karena tidak bisa memimpin bahkan membuat kekacauan antara kepala desa dengan sekretaris desa.

“Melalui rapat ini kami menyatakan kepada DPRD Nias agar mengambil keputusan bahwa Tolona Zendato kami tolak sebagai Camat dan kami terima Camat siapa saja asalkan jangan Tolona Zendato yang menjadi Camat kami,” ujar masyarakat.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Nias Drs Sadarman Zebua meminta kepada Ketua Komisi A DPRD Nias agar menyampaikan telaah kepada pimpinan DPRD Nias, merekomendasikan kepada Bupati Nias agar meninjau kembali penempatan Camat Tuhemberua An. Tolona Zendato. Hal sama dikemukakan Ibelala Waruwu,dan Agustinus Hulu serta anggota Komisi A DPRD Nias.

Setelah penyampaian pendapat maka Ketua Komisi A DPRD Nias Yaatoziduhu Laoly SH, menyimpulkan pendapat bahwa sesuai saran dan usul peserta rapat, maka Komisi A DPRD Nias memberi kesimpulan bahwa komisi A DPRD Nias setuju Camat Tuhemberua An. Tolona Zendato ditinjau kembali untuk menciptakan kekondusifan masyarakat. (SIB, 3 Juni 2009)