Terdakwa Kasus Judi Anggota DPRD Nias Cabut Keterangan
Nias – O Halawa anggota DPRD Nias dari Golkar mencabut keterangan yang diberikannya di Polres Nias, ia mengaku berjudi leng bersama 4 anggota DPRD lainnya yakni PN dari Pelopor, BG dari PDS, AH dari PPD dan IW dari PDIP. Mereka menggunakan kartu joker dengan taruhan Rp 5000.
Keterangan di atas dicabutnya saat memberi keterangan di PN (Pengadilan Negeri) Gunungsitoli, Senin (1/6).
“Apa alasan sdr mencabut keterangan yang saudara berikan di polisi,” tanya jaksa T Hasibuan. “Saat diperiksa polisi saya ditekan polisi dan di iming-imingi tidak ditahan kalau mengaku main judi,” jawab O Halawa. “Bapak-bapak wakil rakyat, orang terhormat, kenapa mau ditekan polisi,” tanya jaksa lagi. “Takut ditahan pak, apalagi besoknya hari besar,” jawab O Halawa. Jaksa T Hasibuan menimpali saudara orang terhormat, wakil rakyat. “Kami menyatakan berkas saudara lengkap karena keterangan dan ada tanda tangan saudara,” kata Jaksa T Hasibuan.
Demikian juga Ibelala Waruwu dari PDIP mencabut keterangan yang diberikan di polisi. Menjawab Hakim Ketua Majelis, Togar, terdakwa I Waruwu mengatakan ia di jemput Kapolres Nias di ruang Fraksi Bela Rakyat. “Waktu mantan Kapolres Nias, SA Sitorus mengatakan kalian sudah main judi? Waktu saya jawab tidak, lalu Kapolres mengancam kalau tidak mengaku main judi DPRD ini saya ributkan. Mendengar ini saya mengaku saja dan dibawa ke Polres Nias.
Menjawab Penasehat Hukum K Dakhi, terdakwa O Halawa mengatakan ia ditangkap di Polres Nias tgl 24 Desember 2009 bukan di DPRD lalu besoknya dilepaskan Kapolres dengan alasan tidak ada bukti.
Hakim Ketua Togar mengingatkan terdakwa agar jangan begitu saja mencabut keterangan karena sudah berjanji menurut Alkitab, karena Juru periksa nanti dimintai juga keterangannya di pengadilan.
Ketua Majelis Hakim, Togar bersama Hakim Anggota Edison dan Morailam Purba menetapkan Sidang selanjutnya Senin dengan acara mendengar kesaksian mantan Kapolren Nias SA Sitorus, Juru Periksa Alfonso Sinaga dan Kabag Bina Mitra Telaumbanua. Sidang hari itu juga dijadwalkan untuk mendengar keterangan mantan Kapolres Nias, tapi tidak hadir.
Dalifati Ziliwu anggota DPRD Nias bersama empat pegawai DPRD yang ditangkap main judi pada hari yang sama dari gedung DPRD Nias dihukum tiga bulan penjara dan sejak di polisi hingga sidang pengadilan mereka tetap ditahan. (SIB 4 Juni 2009)
June 26th, 2009 at 2:16 AM
Saya sangat heran dan tercengang membaca berita ini. masa wakil rakyat kerjanya main judi, pa ga ada krj laen?….
Padahal dulu Bpk. dalifati Ziliwu yang terhormat, melarang keras siswa untk berjudi waktu msh mengajr di SMU Xaverius nyatanya apa? malah ketangkap sendiri.
Dulu dipilih untk jadi Wakil Rakyat bkn Wakil buat Main Judi, di kantor DPRD ga ada kasino Pak. Sadar… sadar … sadar